Madiun Umumkan Kasus Pertama Positif Corona COVID-19

Pasien positif Corona COVID-19 pertama di Kota Madiun itu masih menjalani isolasi di RSUD dr Soedono.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi Covid-19, virus corona
Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Madiun makin memperketat penjagaan seiring satu orang dinyatakan positif Corona COVID-19. Wali Kota Madiun Maidi mengumumkan warga setempat terkonfirmasi positif virus corona jenis baru (Sars-CoV-2) yang sebabkan COVID-19, sebagai kasus pertama di daerah tersebut.

"Kota Madiun yang selama ini bertahan zero, sore ini tadi (Rabu 6 Mei 2020-red) dinyatakan ada satu PDP yang positif terkonfirmasi COVID-19," tutur Maidi dalam keterangannya di Madiun, Rabu malam, 6 Mei 2020, seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan, pasien positif pertama di Kota Madiun itu dari Temboro, yang selama ini berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP). Warga Kelurahan Pandean, Kota Madiun, tersebut hasil tes swab pertama dinyatakan negatif, tetapi pada tes swab kedua hasilnya positif Corona COVID-19.

Saat ini pasien positif pertama di Kota Madiun itu masih menjalani isolasi di RSUD dr Soedono, sedangkan keluarganya terus mendapat pemantauan dari Dinas Kesehatan dan KB Kota Madiun.

"Dari hasil rapid test (tes cepat), seluruh keluarganya dinyatakan nonreaktif. Tentu kita semua berharap keluarganya tidak ada yang positif COVID-19. Namun, demi keamanan, saat ini keluarga juga diisolasi," kata Maidi.

Lingkungan tempat tinggal pasien juga terus disemprot disinfektan. Dengan demikian, diharapkan virus-virus tidak dapat menempel di permukaan dan menjangkit warga lainnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Perketat Penjagaan

Dengan ada satu orang dinyatakan positif COVID-19, Pemkot Madiun akan semakin memperketat penjagaan. Wali Kota Maidi telah menginstruksikan seluruh posko COVID-19 di setiap kelurahan agar lebih aktif.

"Kalau ada warga dari luar daerah, khususnya zona merah, segera dilaporkan. Ada gejala-gejala langsung laporkan Dinkes," kata dia.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Madiun juga akan intensif melakukan razia tempat-tempat umum. Jika masih ada yang melanggar aturan, pemkot tak segan-segan menindak tegas, yakni mobil pemadam kebakaran siap menyemprot warga yang nekat melanggar, selain hukuman push up akan diberikan pada anak muda yang nekat nongkrong di warung-warung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya