Karantina Pertanian Surabaya Siap Kawal Aturan Baru Ekspor Sarang Burung Walet ke Australia

Mengacu pada import permit yang diterbitkan oleh Biosecurity Australia, setidaknya ada tiga aturan baru terkait ekspor sarang burung walet.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jul 2020, 23:30 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 23:30 WIB
Kinerja Ekspor dan Impor RI
Tumpukan peti barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7). Ekspor dan impor masing-masing anjlok 18,82 persen dan ‎27,26 persen pada momen puasa dan Lebaran pada bulan keenam ini dibanding Mei 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ekspor sarang burung wallet diharapkan kembali berjaya seiring Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur bergerak cepat untuk mengawal aturan teknis baru ekspor sarang burung wallet (SBW) ke Australia.

Mengacu pada import permit yang diterbitkan oleh Biosecurity Australia, setidaknya ada tiga aturan  baru yakni pertama, tidak mengandung bovine/ovine/caprine material; kedua, telah melalui perlakuan pemanasan steril komersial pada suhu 100 derajat celcius dan F0 mencapai 2,8; dan ketiga adalah menggunakan kemasan kedap udara ( hermetically sealed ).

"Aturan ini kami terima melalui Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani pada awal Juni lalu dan segera kami tindak lanjuti, " kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Mussyafak Fauzi melalui keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020), seperti dikutip dari Antara.

Mussyafak menuturkan, aturan baru sempat memberhentikan laju ekspor sarang burung walet (SBW) dari Jatim ke Australia. Untuk itu, pihaknya bergerak cepat dengan memberikan pengawalan dan bimbingan terhadap pemenuhan persyaratan teknis.

"Sosialisasi persyaratan baru dari pemerintah Australia, verifikasi alat pemanas, dan dukungan laboratorium untuk pemeriksaan material bovine/ovine/caprine juga disiapkan," ujar dia.

"Alhamdulilah, upaya ini telah membuahkan hasil. Setelah sempat terhenti hampir satu bulan kini SBW Jatim kembali dapat menembus pasar Australia," ujar Mussyafak saat melakukan monitoring tindakan karantina terhadap 125 kg SBW milik UD CMU.

Ekspor perdana setelah aturan baru dengan nilai ekonomi Rp1,75 miliar ini telah dipastikan memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari oleh Sulistyowati, dokter hewan karantina yang bertugas.

"Titik kritisnya adalah persyaratan pemanasan oleh alat pemanas yang sudah divalidasi dan diverifikasi. Selain itu juga hasil laboratorium yang menyatakan bebas material bovine/ovine/caprine dan menggunakan wadah kedap udara (hermetically sealed),” kata dia.

Ia  menuturkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari eksportir UD CMU, komoditas SBW telah lolos dan diterima oleh pihak berwenang di negara tujuan.

"Ini menjadi signal baik bagi keberlanjutan ekspor SBW ke Australia, semoga kembali berjaya," kata Kepala Karantina Surabaya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ekspor SBW Beri Kontribusi Besar

Neraca Ekspor Perdagangan di April Melemah
Aktifitas kapal ekspor inpor di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (26/5). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus 1,24 miliar . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Secara terpisah Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil memberikan apresiasi kepada Karantina Pertanian Surabaya yang telah berhasil memberikan pendampingan kepada pelaku usaha SBW untuk masuk kembali ke pasar Australia.

Jamil menyebutkan sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan kinerja neraca perdagangan sepanjang semester I 2020 juga memberi sinyal bagus dengan surplus sebesar USD 5,5 miliar  dibanding periode sama tahun lalu.

Sektor pertanian menjadi salah satu sektor yang terus bertumbuh antara lain sarang barang walet, kopi, tanaman obat aromatik dan rempah dan biji kakao yang telah memberi kontribusi besar pada peningkatan ekspor pertanian.

"Dengan terbukanya kembali pasar Australia silakan para pelaku usaha SBW memaksimalkannya, jika perlu pendampingan dalam pemenuhan persyaratan teknis jangan ragu-ragu hubungi kami saja," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya