Polisi di Sidoarjo Bakal Dalami Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana membenarkan, kalau pengedar narkoba itu adalah jaringan Lapas Madiun, Jawa Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Agu 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2020, 18:00 WIB
Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Polisi di Sidoarjo akan mendalami kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial S yang ditembak mati saat akan ditangkap petugas. 

Selain itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana membenarkan, kalau pengedar narkoba itu adalah jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun, Jawa Timur.

"Memang benar jaringan Lapas Madiun. Akan kami dalami lagi," ujar dia saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, seperti dikutip dari Antara, ditulis Sabtu, (1/8/2020).

Ia menuturkan, pihaknya terus menegakkan hukum dengan mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan lapas.

"Kami akan dalami terus untuk mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan lapas," tutur dia.

Ia menuturkan, dari penangkapan pelaku pengedar narkoba itu, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang cukup banyak seberat satu kilogram.

"Barang bukti sabu-sabu itu dikemas menjadi sepuluh bungkus yang kalau dirupiahkan nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Petugas Mengintai Sejak 25 Juli 2020

Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Ia menjelaskan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba ini, petugas mengintai sekitar lima hari sejak Sabtu, 25 Juli 2020, karena ada informasi transaksi narkoba dalam jumlah besar.

"Lokasinya berada di perbatasan Sidoarjo-Mojokerto tepatnya di wilayah Kecamatan Tarik, Sidoarjo," ujar dia.

Setelah berhasil membuntuti pelaku, kata dia, petugas kemudian akan menangkap pelaku, tetapi pelaku mencoba melawan dan membahayakan nyawa petugas hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.

"Dalam ungkap kasus ini, kami juga menyita barang bukti seperti timbangan elektronik, narkoba jenis sabu-sabu, sepucuk 'air soft gun', sepeda kotor yang digunakan pelaku serta beberapa telepon genggam," tutur dia.

Menurut dia, pelaku sudah setahun terakhir beroperasi sebagai pengedar narkoba dengan transaksi yang cukup banyak. "Kami akan terus mendalami jaringan pelaku tersebut. Pelaku juga dikenakan pasal 114, 112, dan 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya