Dokter Bedah Syaraf RSUD Gambiran Kediri Tutup Usia karena Terinfeksi COVID-19

Dr Fauzan yang juga Direktur RSUD Gambiran Kota Kediri menuturkan, Dr Machmud tutup usia di RSUD Dr Soetomo, Rabu malam pukul 20.40 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2020, 13:28 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 13:28 WIB
Ilustrasi duka cita
Ilustrasi duka cita

Liputan6.com, Jakarta - Seorang dokter ahli bedah syaraf Dr Machmud SpBS yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri, Jawa Timur tutup usia karena terpapar COVID-19. Dr Machmud SpBS meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya pada Rabu malam, 9 September 2020 pukul 20.40 WIB.

“Kami kehilangan salah satu dokter terbaik di sini,” tutur Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kediri dr Fauzan Adima, seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/9/2020).

Dr Fauzan yang juga Direktur RSUD Gambiran Kota Kediri menuturkan, Dr Machmud tutup usia di RSUD Dr Soetomo, Rabu malam pukul 20.40 WIB.

Dr Machmud sempat menjalani perawatan selama kurang lebih tiga pekan usai terpapar COVID-19. Ia dinyatakan positif terpapar COVID-19 pada 20 Agustus 2020 dan tercatat sebagai kasus ke-131 di Kota Kediri.

Fauzan juga juga berharap perilaku warga Kota Kediri yang kini mulai longgar terhadap protokol kesehatan juga harus diperhatikan.

Saat ini, pandemi COVID-19 belum berakhir dan terus mengancam keselamatan warga. "Ini mengingatkan kepada masyarakat jangan pernah meremehkan COVID-19," kata Fauzan Adima.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Warga Diimbau Patuh Protokol Kesehatan

Tempat Penyimpanan Udara dalam Tubuh
Ilustrasi Penggunaan Masker Credit: pexels.com/Polina

Fauzan juga meminta kepada masyarakat untuk menghindari keluar rumah jika tidak dalam keadaan mendesak. Masyarakat juga harus menerapkan jaga jarak, demi mencegah penyebaran COVID-19, terutama di tempat umum.

"Jika tidak ada kepentingan mendesak, jangan keluar rumah," kata Fauzan.

Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Pemkot Kediri juga telah membuat Peraturan Wali Kota Kediri (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Peraturan tersebut juga terus disosialisasikan. Seluruh elemen di Kota Kediri juga dilibatkan untuk ikut menyosialisasikan Perwali Nomor 32 Tahun 2020, termasuk dari jajaran tokoh agama.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkap tingkat kedisiplinan warga yang menggunakan masker di daerah itu naik dari sebelumnya 76 persen menjadi 85 persen.

Dengan ada Perwali dinilai efektif untuk meningatkan disiplin bermasker bagi warga. Sementara itu, di Kota Kediri kasus COVID-19 yang terkonfirmasi hingga Rabu 9 September 2020 mencapai 160 orang.

Dari jumlah itu, 19 orang masih dirawat, delapan orang dipantau, 127 orang sudah dinyatakan sembuh, dan enam orang meninggal dunia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya