Liputan6.com, Jakarta - Ada 733 orang mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran protokol kesehatan. Kegiatan itu berlangsung di gedung tenis GOR Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menuturkan, para pelanggar itu terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
"Warga yang melanggar diwajibkan membayar denda Rp150 ribu atau kurungan tiga hari," tutur dia, seperti dikutip dari Antara, Kamis, (24/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, sidang kali ini adalah sidang terjadwal yang dilakukan setiap Kamis kepada warga dan juga pengelola tempat usaha yang terjaring razia karena melanggar aturan protokol kesehatan.
"Warga yang melanggar diwajibkan membayar denda atau kurungan selama tiga hari. Ini merupakan hasil razia oleh petugas gabungan di 18 kecamatan sejak tanggal 14 September 2020," ujar dia.
Ia mengatakan, sanksi berupa denda administrasi dinilai sangat efektif mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
"Dulu kami pernah menerapkan berbagai bentuk sanksi sosial bagi pelanggar, namun gagal meningkatkan kedisiplinan warga. Sistem denda ini benar-benar efektif," ujar Sumardji.
Ia mengatakan, berdasarkan evaluasi, kian hari jumlah pelanggar semakin menurun, misalnya, saat ini semakin sulit menemukan warga yang tidak bermasker.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Dana Hasil Razia Protokol Kesehatan Masuk Kas Daerah
Sementara itu, Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan dana yang terkumpul dari hasil razia yustisi protokol kesehatan akan masuk ke kas daerah.
"Mekanismenya adalah denda dari pelanggar akan dihimpun ke kejaksaan lalu disetorkan ke kas daerah. Selanjutnya dana tersebut dimasukkan ke rekening kas daerah di Bank Jatim. Nantinya dana ini bisa digunakan untuk belanja tidak terduga penanganan COVID-19," ujar dia.
Advertisement