Jurus Satgas Tulungagung Tekan Sebaran Covid-19

Kabupaten Tulungagung menjadi salah satu dari sedikit daerah di Jawa Timur yang lebih dulu mentas dari status zona merah karena mampu mengendalikan sebaran kasus baru COVID -19.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2021, 18:07 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2021, 18:07 WIB
Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (ShutterStock)

Liputan6.com, Surabaya - Kabupaten Tulungagung menjadi salah satu dari sedikit daerah di Jawa Timur yang lebih dulu mentas dari status zona merah karena mampu mengendalikan sebaran kasus baru COVID -19. Rasionya hingga akhir pertengahan Januari 2021 bisa dibilang cukup terkendali.

Ini bukan sebatas klaim, tapi mengacu bukti. Setidaknya hal ini bisa dilihat pada data grafis sebaran COVID-19 yang dirilis Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, sejak terjadinya tren kenaikan kasus mulai periode Oktober-Desember 2020.

Seperti dikutip dari Antara, Sabtu (30/1/2021), Pada grafis tersebut, fase puncak tambahan kasus baru sempat terjadi dua kali. Pertama, lonjakan kasus terjadi pada 28 November 2020 dengan 64 kasus konfirmasi, dan kemudian pada 20 Desember 2020 dengan jumlah tambahan kasus konfirmasi baru sebanyak 81 orang.

Setelah itu, jumlah tambahan kasus per hari relatif terkendali. Sehari penambahan kasus baru berfluktuasi antara 12-35 orang, kecuali pada tanggal 23 Desember 2020 yang sempat menyentuh angka 44 kasus.

Masih banyaknya temuan kasus baru ini pun tak lepas dari metode "tracing" atau penelusuran kasus kontak erat dari pasien konfirmasi sebelumnya yang berjalan efektif.

Minimal 20-30 orang yang diidentifikasi yang tinggal di sekitar rumah pasien COVID-19, atau mereka yang pernah terlibat kontak erat (komunikasi minimal 15 menit), langsung dilakukan "screening" dengan metode wawancara, serta pemeriksaan fisik sederhana. Cek suhu tubuh, tensi anamnesis kondisi tubuh.

Jika ditemukan indikasi bergejala, yang bersangkutan segera dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan dengan metode rapid test (test cepat) COVID-19, atau yang sekarang menggunakan metode rapid antigen, hingga tes usap PCR di klinik COVID-19 yang ada di RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sesuai Kondisi

Dan apabila hasilnya dinyatakan positif COVID-19, yang bersangkutan akan direkomendasikan sesuai kondisi gejala yang dialami, baik di puskesmas rawat inap COVID-19 (yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi RS darurat COVId-19) untuk yang bergejala ringan, maupun di rumah sakit (RSUD dr. Iskak atau RS Bhayangkara selaku rumah sakit rujukan COVID-19 sesuai ketetapan Gubernur Jatim).

"Untuk yang bergejala namun positif COVID-19 diarahkan ke rumah karantina di Rusunawa IAIN Tulungagung. Tapi jika tracingnya negatif, dan tidak ada gejala, maka yang bersangkutan kami minta isolasi mandiri di rumah masing-masing," kata juru bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya