2 Mahasiswa Meninggal Saat Diklat, UIN Malang Bubarkan UKM Silat Pagar Nusa

Dua orang mahasiswa UIN Malang meninggal dunia saat mengikuti diklat penerimaan anggota baru UKM Pencak Silat Pagar Nusa.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2021, 16:29 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2021, 16:02 WIB
Pagar Nusa
Pesilat saat beraksi pada ajang Kejurnas Pagar Nusa di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta, Minggu (6/1/2020). Sebanyak 487 pesilat dari seluruh Indonesia berpartisipasi dalam Kejurnas sekaligus Harlah ke-34 Pagar Nusa. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Liputan6.com, Surabaya - Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang  membubarkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pencak Silat Pagar Nusa setelah kasus dua orang mahasiswa meninggal dunia usai mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan UKM itu.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Israqunnajah mengatakan keputusan tersebut diambil usai dilakukan rapat bersama para pimpinan UIN Malang.

"Kami memiliki pedoman kemahasiswaan, butir-butir yang ada dalam pedoman tersebut sudah cukup bagi kami. Organisasi atau UKM Pagar Nusa kita bubarkan," kata Israqunnajah dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021).

Dua orang mahasiswa UIN Malang meninggal dunia saat mengikuti diklat penerimaan anggota baru UKM Pencak Silat Pagar Nusa. Pelaksanaan diklat tersebut juga tidak mengantongi izin dari pihak universitas.

Mahasiswa yang meninggal tersebut adalah Miftah Rizky Pratama asal Bandung, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Tadris Matematika, dan Faisal Lathiful Fakhri asal Lamongan, yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah.

Keduanya meninggal dunia pada Sabtu, 6 Maret 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, saat mengikuti diklat pencak silat di Coban Rais, Kota Batu. Keduanya dilaporkan meninggal dunia dalam perjalanan ke fasilitas layanan kesehatan.

Israqunnajah menambahkan pembubaran tersebut berdasarkan buku pedoman kegiatan mahasiswa yang salah satu klausulnya menyebutkan kegiatan yang bisa mengabaikan keselamatan jiwa. Hal itu menjadi dasar pembubaran UKM Pagar Nusa UIN Malang.

"Ada satu klausul yang menyebutkan kegiatan yang bisa mengabaikan keselamatan jiwa, itu yang kita pakai," kata Israqunnajah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Duka Mendalam

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang juga menyampaikan duka mendalam kepada pihak keluarga korban yang berada di Lamongan dan Bandung. Saat ini, pihak kampus telah menginstruksikan kepada seluruh civitas agar mengadakan doa bersama untuk kedua almarhum.

"Sesungguhnya perasaan duka tidak akan pernah terwakili dengan kami silaturahmi dan bertakziah ke Bandung maupun Lamongan," kata Israqunnajah.

Pada diklat tersebut, diikuti oleh 41 orang peserta, pada 5-7 Maret 2021. Pada hari pertama pelaksanaan kegiatan yang tidak mengantongi izin tersebut, dilakukan di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan pada hari kedua dilanjutkan di Coban Rais, Kota Batu.

Dua orang korban yang meninggal tersebut, sempat dibawa ke Rumah Sakit Karsa Husada Kota Batu, sementara satu lainnya ke Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang. Namun, keduanya meninggal dunia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya