Polisi Gagalkan Pengedaran Sabu 8,3 Kilogram di Surabaya

Kurir yang diringkus di antaranya bernama Yunari, warga Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2021, 09:17 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2021, 09:17 WIB
Hendak Pesta Sabu di Hotel, Bakal Caleg DPRD Gorontalo Ditangkap
ilustrasi sabu-sabu, ilustrasi: Dwiangga Perwira

Liputan6.com, Surabaya - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 8,3 kilogram.

Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo mengungkapkan total barang bukti sabu-sabu tersebut disita dari dua orang kurir yang mendapat perintah membawa atau mengedarkan dari pengedar yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) wilayah Jawa Timur.

"Kedua kurir ini mendapat perintah untuk membawa narkoba sabu-sabu, masing-masing dari Surabaya menuju ke Jakarta, satunya lagi dari Bogor menuju ke Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin, 15 Maret 2021, dilansir dari Antara.

Kurir yang diringkus masing-masing bernama Yunari, warga Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta. Perempuan berusia 44 tahun itu dibekuk polisi di Jalan Tol Ungaran, Jawa Tengah, dengan barang bukti sebanyak 5,3 kilogram sabu-sabu, serta 400 butir pil happy five, yang hendak dibawanya menggunakan mobil dari Surabaya menuju Jakarta.

Seorang kurir lainnya bernama Sandra Setiawan, warga Dusun Lesses, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang membawa 3 kilogram sabu-sabu melalui jalur darat menggunakan mobil dari Bogor, Jawa Barat, menuju Surabaya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Menabrak Mobil Polisi

Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Menurut AKBP Hartoyo, tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya sebenarnya telah menghadang mobil yang dikendarai Sandra saat memasuki jalan tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah.

Namun, pelaku berhasil lolos setelah menabrak mobil polisi.

Lelaki berusia 47 tahun itu akhirnya diringkus di Malang. Polisi terpaksa melepaskan timah panas yang bersarang di salah satu kakinya karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.

"Ini adalah peredaran narkoba yang dikendalikan oleh jaringan lapas di wilayah Jawa Timur. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat," ucap AKBP Hartoyo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya