KAI Surabaya Tetap Layani Penumpang Saat Larangan Mudik, Simak Syaratnya

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyatakan, pihaknya tetap mengoperasikan Kereta Api (Api) jarak jauh pada jadwal aturan larangan mudik periode 6 hingga 17 Mei mendatang.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Mei 2021, 16:05 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 16:05 WIB
FOTO: PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Api Jarak jauh
Penambahan Perjalanan KA Jarak jauh: Kereta jarak jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (10/7/2020). PT KAI telah mengoperasikan lima perjalanan kereta jarak jauh untuk tujuan Bandung, Cirebon, dan Surabaya mulai Jumat 10 Juli 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Surabaya - Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyatakan, pihaknya tetap mengoperasikan Kereta Api (KA) jarak jauh pada jadwal aturan larangan mudik periode 6 hingga 17 Mei mendatang.

Luqman mengungkapkan, pengoperasian kereta api ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Kebijakan ini juga sudah sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan Kereta Api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Luqman menjelaskan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta Api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

"Selanjutnya, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat," ucapnya.

Sedangkan bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, lanjut Luqman, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan," ujarnya.

Kemudian, bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tes Covid-19

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, lanjut Luqman, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

"Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," ujarnya.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” ucap Luqman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya