Pria yang Sebut Pengujung Mal Surabaya Bermasker Goblok Dihukum Kerja Sosial

Menurut Eddy, pelaku yang merekam aksi tersebut hingga videonya viral itu dinilai provokatif dan menghasut orang lain agar tidak patuh prokes.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Mei 2021, 14:13 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2021, 14:13 WIB
Polisi menangkap Putu Aribawa, pelaku provokasi yang menghasut dan menyebut para pengunjung mal di Surabaya, yang memakai masker adalah orang goblok dan tolol. (DIan Kurniawan/Liputan6.com))
Polisi menangkap Putu Aribawa, pelaku provokasi yang menghasut dan menyebut para pengunjung mal di Surabaya, yang memakai masker adalah orang goblok dan tolol. (DIan Kurniawan/Liputan6.com))

Liputan6.com, Surabaya - Putu Aribawa, pria menyebut para pengunjung mal di Surabaya yang bermasker goblok dan tolol diganjar hukuman kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Surabaya selama 1 x 24 jam.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto setelah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polrestabes Surabaya.

"Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), pelaku telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan termasuk pelanggaran berat," ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Menurut Eddy, pelaku yang merekam aksi tersebut hingga videonya viral itu dinilai provokatif dan menghasut orang lain agar tidak patuh prokes.

"Menurut Perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran yang berat dalam prokes, karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," ucapnya.

Adapun sanksi yang diberikan, lanjut Eddy, pelaku wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, selama 1 x 24 jam dan diminta untuk melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Eddy, pelaku juga dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 150 ribu. "Denda administrasi per orang 150 ribu rupiah," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pelaku Siap

Sementara itu, pelaku mengaku bersedia menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Surabaya. "Saya siap," ujarnya.

Pelaku juga mengaku bahwa dirinya bersalah dan dan meminta maaf kepada masyarakat di Indonesia, khususnya warga Kota Surabaya, atas perbuatan yang sudah dilakukan dalam video yang viral tersebut.

"Saya di sini, atas nama Putu Aribawa, dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya yang mengatakan bahwa orang yang memakai masker adalah orang goblok. Dan saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, khususnya masyarakat Kota Surabaya," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya