Sepakat dengan Pemkab, MUI Jember Imbau Salat Idul Fitri di Rumah Saja

Ia mengatakan umat Islam sebaiknya mengikuti anjuran pemerintah dalam menyelenggarakan salat Id pada masa pandemi

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2021, 19:12 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2021, 19:12 WIB
Tata Cara Salat Idul Fitri
Tata Cara Salat Idul Fitri / Sumber: iStockphoto

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember KH Abdul Haris mengimbau umat muslim Jember shalat Idul Fitri di rumah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat, karena Jember masih berstatus zona oranye atau daerah yang memiliki risiko sedang penyebaran COVID-19.

"Saya tegaskan bahwa shalat Id adalah sunnah, sedangkan menjaga dan menghindari penyakit itu sesuatu yang wajib, sehingga menghindari penyakit itu wajib diutamakan daripada melakukan sesuatu yang sunnah," katanya, Minggu (9/5/2021), seperti dikutip dari Antara.

Dalam konteks agama Islam, lanjut dia, ilmu itu sangat dihargai, sehingga ketika ilmuwan, akademisi, dokter dan spesialis mengatakan bahwa COVID-19 masih ada dan perlu diwaspadai, maka itu harus dijadikan pegangan untuk berkebijakan dalam masalah keagamaan, termasuk bagaimana menjalankan shalat Id saat pandemi.

"Dalam kaidah ilmu fikih menyebutkan bahwa menolak kemafsadatan (kerusakan) itu harus lebih diutamakan dibandingkan menarik kemaslahatan (kebaikan)," ucap Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bidayah Tegal Besar Jember itu.

Ia mengatakan umat Islam sebaiknya mengikuti anjuran pemerintah dalam menyelenggarakan salat Id pada masa pandemi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah / 2021 Masehi di tengah pandemi COVID-19.

Pernyataan MUI Jember tersebut juga merujuk surat tausiyah MUI Jatim yang mengimbau kepada seluruh umat Islam di wilayah setempat agar melaksanakan Shalat Id di rumah bersama keluarga agar tidak menimbulkan kerumunan kelompok yang menimbulkan kerentanan terhadap penularan virus corona.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Imbauan Pemkab Jember

Sebelumnya Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan Kabupaten Jember masuk zona oranye penyebaran COVID-19, sehingga Shalat Id dilakukan di rumah masing-masing sesuai surat edaran Menteri Agama.

Dalam SE Menteri Agama tersebut menjelaskan daerah yang berada di zona penyebaran risiko tinggi dan sedang, yakni zona merah dan oranye, maka warga di daerah setempat dilarang melaksanakan Shalat Id berjamaah di masjid atau lapangan, sehingga diimbau untuk melaksanakan Shalat Id di rumah masing-masing.

"Pemkab Jember juga akan menurunkan spanduk atau baliho berisikan pengumuman pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang sudah dipasang panitia masjid di beberapa tempat," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya