Liputan6.com, Bangkalan - Polres Bangkalan menangkap sedikitnya tujuh orang pelaku pesta petasan saat perayaan Lebaran Ketupat pada 20 Mei 2021 di Kelurahan Banjaran, Bangkalan.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto selain melakukan pesta petasan, ketujuh orang itu juga telah menyebabkan terjadinya kerumunan massa yang berpotensi mengakibatkan terjadinya penularan COVID-19.
"Ketujuh orang pelaku pesta petasan itu kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolres dalam keterangan persnya kepada media di Bangkalan, Sabtu, 22 Mei 2021.
Advertisement
Penangkapan ketujuh orang itu dilakukan pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 16.30 WIB, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Kala itu, petugas kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan menerima informasi dari masyarakat dan tim COVID-19 Pemkab Bangkalan, bahwa telah terjadi kerumunan massa di dua lokasi, yakni Kampung Penyageran dan Kampung Pancian, Kelurahan Bancaran.
Polres Bangkalan selanjutnya menindaklanjuti informasi itu dengan menerjunkan tim ke lapangan.
"Ternyata, laporan itu benar adanya. Saat itu juga petugas langsung bertindak. Tujuh orang pemilik petasan langsung ditangkap," katanya.
Ketujuh orang itu masing-masing berinisial SM (42), MR (52), EN (19), dan TA (20). Semunya berasal dari Kampung Penyageran, Kelurahan Bancaran, Bangkalan.
Â
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Ratusan Petasan Disita
Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial SR (31), warga Kelurahan Mlajah, RK (20), dan DN (23), keduanya warga Kampung Pancian, Kelurahan Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita ratusan petasan berbagai macam ukuran. Antara lain, petasan segitiga sebanyak 51 buah, ukuran besar 4 buah, ukuran sedang 22 buah, dan ukuran kecil 25 buah.
Barang bukti lainnya yang juga disita petugas masing-masing petasan jenis tabung sebanyak 59 buah, terdiri atas ukuran besar 3 buah, sedang 25 buah, dan kecil 31 buah. Sementara petasan jenis sreng dor sebanyak 32 buah.
"Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa satu botol bensin, satu tongkat penyulut api, satu gerobak angkut petasan, dan timba," katanya.
Kapolres AKBP Didik Hariyanto lebih lanjut menjelaskan, daya ledak petasan yang disita petugas dan digunakan para tersangka pesta petasan pada Hari Raya Lebaran Ketupat itu, sangat berbahaya, karena daya ledaknya bisa terdengar hingga radius 1 kilometer lebih.
Selain di Bangkalan, pesta petasan saat Lebaran, baik Lebaran Idul Fitri maupun Lebaran Ketupat juga biasa digelar warga Kecamatan Proppo, Pamekasan. Namun di Proppo, pesta petasan itu luput dari pantauan petugas.
Advertisement