Liputan6.com, Pamekasan - Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan penularan COVID-19 di wilayah itu, menyusul melonjakkan kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Bangkalan, yang salah satu isinya soal larangan menggelar perayaan keagamaan.
"Sehubungan hal tersebut, diminta kepada Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan dan desa/kelurahan sesuai tugasnya melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dengan memperhatikan level kewaspadaan situasi dan kondisi wilayah masing-masing," demikian Bupati Baddrut Tamam seperti dikutip dalam surat edaran, tertanggal 8 Juni 2021, di Pamekasan, Rabu, 9 Juni 2021.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Desa/Kelurahan di Kabupaten Pamekasan, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Larangan menggelar perayaan keagamaan ini, merupakan salah satu dari enam poin isi surat edaran bernomor: 800/246/432.022/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Situasi Penularan Corona Virus Diaease 20219 (COVID-19).
Imbauan lainnya yang juga dituangkan dalam edaran itu, meminta adanya peningkatan sosialisasi penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat serta memperkuat kemampuan testing, tracing dan treatment.
Melaksanakan optimalisasi fungsi Posko COVID-19 Desa/Kelurahan oleh seluruh unsur dan anggota Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencakup fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan dan fungsi pendukung.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Pengetatan
Selanjutnya, bupati meminta, agar semua elemen menunda kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan, seperti perkumpulan/ arisan/ pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin dan lain sebagainya.
Poin berikutnya, bupati meminta melakukan pengetatan bagi orang yang mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar Provinsi/Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, meminta Satgas melakukan pengetatan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota bagi orang yang memasuki wilayah administratif Kabupaten Pamekasan dengan melakukan skrining dokumen administrasi perjalanan dan surat keterangan hasil PCR Test/Rapid Test negatif Covid-19; dan
Terakhir, dalam hal terdapat orang yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan, maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami berharap dukungan semua elemen, karena ini semua demi kebaikan bersama, yakni menekan penyebaran COVID-19," katanya, penuh harap.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan, jumlah warga yang terpapar COVID-19 dan telah dinyatakan sembuh sebanyak 1.079 orang, dari jumlah total 1.172 warga Pamekasan yang positif COVID-19.
Jumlah warga Pamekasan yang suspect COVID-19 yang kini dalam pengawasan petugas, sebanyak tujuh orang, dari total jumlah warga suspect 1.239 orang.
Kabupaten Pamekasan termasuk kabupaten di Pulau Madura dengan jumlah kasus aktif COVID-19 paling sedikit dibanding tiga kabupaten lainnya, yakni Bangkalan, Sampang dan Sumenep.
Advertisement