Liputan6.com, Jakarta - Arbitrase menjadi solusi penyelesaian sengketa di luar pengadilan bagi sejumlah perusahaan yang bersengketa yang sifatnya pilihan. Arbitrase diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa yang menetapkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
"Dengan demikian, sekali memilih arbitrase, maka putusan itulah yang mengikat para pihak karena bersifat final and binding," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Assyafiiyah dalam webinar Peluang dan Tantangan Arbitrase Indonesia yang digelar Universitas Islam Assyafiiyah, Sabtu, (17/7/2021).Â
Namun, arbitrase diyakini juga kerap memunculkan ketidakpuasan dari para pihak. Butuh solusi bersamaÂ
Advertisement
"Saya yakin masih banyak masalah-masalah lain yang bisa didiskusikan, terlebih lagi apabila melakukan perbandingan di beberapa negara, yang pada saat ini kita melakukan perbandingan dengan Malaysia," katanya.
Hamdan Zoelva, salah satu Arbiter BANI yang hadir di webinar tersebut menyatakan, arbitrase adalah pengadilan sukarela (voluntary court), sesuai kehendak para pihak. Lingkup wewenang arbitrase hanya pada perdagangan menyelesaikan urusan perdata atau bisnis diantara mereka. Badan peradilan ini disebut Arbitrse. Asas Pacta Sunt Servanda (kebebasan berkontrak).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Meningkat
Di Indonesia penyelesaikan sengketa melalui arbitrase terus meningkat. Data BANI Arbitration Center menyebutkan, perkara yang terdaftar di BANI dalam kurun 2007-2016 sebanyak 728 perkara.
Jumlah ini meningkat hingga 238% dibandingkan kurun 1997-2006 dengan jumlah 215 perkara terdaftar. Sebelumnya, dalam kurun 1987-1996 terdapat 56 perkara terdaftar
Di Malaysia, Arbiter malaysia Taranjit Singh penyelesaian sengketa melalui Arbitrase selalu mengalami peningkatan. Data dari AIAC menunjukkan jika pada 2014, pendaftaran arbitrase mencapai 29 perkara, pada akhir 2018 telah mencapai 772 perkara.
Â
Advertisement