Relaksasi Pembayaran PBB untuk Pengusaha Kota Malang Terdampak PPKM

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Handi Priyanto mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan keringanan pajak kepada para pelaku usaha, melainkan hanya relaksasi pembayaran PBB.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Agu 2021, 05:22 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2021, 05:22 WIB
Bayar PBB
PBB ialah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.

 

Liputan6.com, Surabaya - Para pelaku usaha di Kota Malang mendapatkan relaksasi perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Handi Priyanto mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan keringanan pajak kepada para pelaku usaha, melainkan hanya relaksasi pembayaran PBB.

"Kami berikan relaksasi perpanjangan jatuh tempo PBB. Itu sebagai salah satu bentuk relaksasi, dan bukan hanya untuk masyarakat, akan tetapi juga untuk pelaku usaha," katanya dikutip dari Antara, Rabu (4/8/2021).

Handi menjelaskan, untuk pembayaran PBB tersebut diberi kelonggaran hingga 31 Oktober 2021. Namun, Pemerintah Kota Malang tidak bisa memberikan keringanan pajak, bagi para pelaku usaha seperti pajak hotel dan restoran.

Menurutnya, untuk besaran pajak hotel dan restoran disesuaikan dengan jumlah konsumen yang datang. Sehingga, pada saat pengunjung hotel atau konsumen restoran menurun, maka secara langsung akan berkurang nilai pajak yang harus dibayarkan.

"Setoran pajak mereka tidak flat, tapi sesuai dengan (konsumen) yang masuk. Konsumen berkurang, maka nilai pajak juga berkurang," ujarnya.

Handi menambahkan hingga saat ini sudah ada belasan pelaku usaha hotel dan restoran di wilayah Kota Malang, yang mengajukan keringanan pajak tersebut. Namun, Pemerintah Kota Malang tidak bisa memberikannya.

"Yang mengajukan ada belasan hotel dan restoran. Kita tidak bisa memberikan keringanan, karena pajak yang ada merupakan titipan dari konsumen," katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terdampak

Syarat dan Tata Caranya untuk Pembebasan PBB
Kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.

Saat ini, di wilayah Kota Malang tengah menerapkan PPKM, yang merupakan upaya pemerintah menekan penambahan kasus COVID-19.

Selama masa PPKM yang dimulai sejak 3 Juli 2021, sektor pariwisata di wilayah Kota Malang terdampak signifikan. Salah satu sektor usaha yang mengalami imbas penerapan PPKM tersebut, adalah hotel dan restoran di Kota Malang.

Berdasarkan catatan dari Perhimpunan Hotel, dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Cabang (BPC) Kota Malang, setidaknya, ada sebanyak 2.000 pekerja yang terpaksa dirumahkan sementara selama masa PPKM.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya