Geger Dugaan Penjualan Aset Tanah Satu Hektare di Unitomo Surabaya

Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya dibuat geger kasus dugaan penjualan aset milik Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) oleh pengurus.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Agu 2021, 16:16 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2021, 16:16 WIB
surat tanah
Ilustrasi surat tanah

Liputan6.com, Surabaya - Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya dibuat geger kasus dugaan penjualan aset milik Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) oleh pengurus.

Alumni Fakultas Hukum Unitomo Moh Taufik mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan pengurus YPCU terkait dugaan penjualan aset yayasan ke Polda Jatim melalui laporan polisi bernomor LP-B/17/III/Res 2.1./2021/SUS/SPKT Polda Jatim pada 29 Maret 2021 lalu.

"Kami melaporkan pengurus yayasan berinisial EY kepada polisi terkait kasus penjualan aset YPCU berupa tanah seluas hampir 1 hektare di daerah Trawas, Mojokerto. Penjualan tanah tersebut diduga dibagi-bagikan ke perseorangan," ujarnya, Kamis (5/8/2021).

Taufik mengatakan, tanah yang berada di Desa Kesiman Tengah, Trawas, Mojokerto itu digadang bakal menjadi kampus kedua Unitomo.

"Saya telah menerima surat dari Polda Jatim yang isinya menyatakan penyidik Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka berinisial EY dengan surat panggilan tersangka S.pgl/1229/VII/RES 2.1./2021/Ditreskrimsus pada hari ini," ucapnya.

Taufik berharap, agar polisi bekerja profesional dan menahan EY setelah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.

Menurut Taufik, EY yang masih menjabat sebagai ketua pembina yayasan dapat melakukan tindakan abuse power yang dapat menghambat proses penyidikan.

"Profesor EY ini kan statusnya masih ketua pembina yayasan, ditakutkan jika tidak ditahan bisa menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri. Kalau sesuai syarat objektif penyidik sudah punya kewenangan melakukan penahanan," kata Taufik.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Proses Kuliah Tetap Jalan

Rektor Universitas Dr. Soetomo Surabaya Siti Marwiyah memastikan proses belajar mengajar di kampusnya tetap berjalan seperti biasa di tengah bergulirnya kasus tersebut.

"Perkuliahan tetap berjalan seperti biasa, Saya pastikan tidak mengganggu proses belajar mengajar di kampus. Karena memang kasusnya berbeda. Biarlah kasus tersebut ditangani penegak hukum. Saya percaya penegak hukum akan bekerja secara profesional sesuai tupoksinya," kata adik Menkopolhukam Mahfud MD itu.

Sedangkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko hingga saat ini belum merespons saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya