Liputan6.com, Tuban - Anggota Satlantas Polres Tuban Aiptu Ahmad Bastari (54), akhirnya meninggal usai dirawat intesif 29 hari di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Bastari dirawat dirawat intensif akibat ditabrak mobil yang dikemudikan perempuan yang mabuk.
“Meninggal dunia di rumah sakit Dokter Soetomo. Ini masih upacara pemakaman di rumah duka,” ungkap Ipda Eko Sulistyo, Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Kamis (16/9/2021).
Kasus tabrak lari itu bermula ketika Aiptu Bastari anggota Satlantas Polres Tuban sedang mengatur arus lalu lintas di jalan Pahlawan dalam rangka renungan suci kemerdekaan di Taman Makam Pahlawan, Selasa dini hari (17/8/2021) sekitar pukul 00.15 Wib.
Advertisement
Kemudian muncul sebuah kendaraan mobil Ertiga bernopol S-1262-EF yang dikemudikan Agis Irwanti. Mobil tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur ke barat sambil membawa dua penumpang yakni Clarisa dan Purwanto.
Ketika sampai di lokasi kejadian, pengemudi cewek itu kurang konsentrasi karena mengemudikan dalam kondisi mabuk habis minum tuak bersama temannya.
“Kondisinya mabuk habis minum tuak,” terang Kanit Laka Satlantas Polres Tuban.
Melihat mobil tersebut, anggota berusaha memberikan peringatan agar mobil melaju pelan-pelan. Namun, instruksi tersebut diabaikan bahkan pengemudi nekat menabrak anggota polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas.
Usai menabrak, pengemudi cantik itu memilih langsung tancap gas dan meninggalkan anggota polisi tergeletak di jalan dengan luka serius pada tubuhnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ancaman Penjara
Mengetahui hal itu, anggota lainnya langsung melakukan pengejaran dan mobil berhasil diamankan di jalan Gedongombo, Tuban. Lalu mereka dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan secara marathon guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Faktor kecelakaan, pengemudi mobil Ertiga tidak penuh konsentrasi dan tidak mengindahkan perintah petugas,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka atau pemandu lagu sebagai pengemudi mobil tersebut dikenakan pasal 312 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni terkait tabrak lari.
Kemudahan, tersangka juga dijerat pasal 310 ayat 3 yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Dengan hukum pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.
“Tersangka dikenakan pasal 312 dan pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Advertisement