Liputan6.com, Surabaya - Pakar Hukum dan juga Guru Besar Fakultas Hukum Unair Surabaya Jacob Elfinus Sahetapy wafat, Selasa (21/9/2021) pagi.
Dekan Fakultas Hukum Unair Iman Prihandono menyatakan, Unair sangat berduka dan k ehilangan sosok guru seperti Profesor Sahetapy. Sebagai Guru Besar Emeritus, banyak sumbangsih yang telah diberikan untuk dunia akademik maupun kemajuan hukum di Indonesia.
Sahetapy tercatat menjadi dosen di FH Unair sejak 1959. Dalam perjalanannya, almarhum menempuh studi S2 Business and Industrial Relations, University of Utah, Salt Lake City, USA, tahun 1962 dan S3 Ilmu Hukum Unair 1978.
Advertisement
Di tahun yang sama dengan saat lulus studi doktoral, almarhum menjabat sebagai Dekan FH Unair periode 1979-1985.
Iman menuturkan, dari cerita rekan-rekan yang seangkatan dengan almarhum, sebagai dosen Sahetapy adalah sosok yang sangat dekat dengan mahasiswa.
"Beliau sosok yang tegas dan lugas” ucap Iman.
Iman menambahkan, semasa menjadi dosen Sahetapy mengajarkan integritas kepada mahasiswa untuk tidak melakukan hal-hal yang merendahkan profesi hukum, misalnya korupsi.
“Beliau adalah sosok yang kritis sejak masa orde baru,” terang Iman.
Iman teringat teori pembusukan ikan yang disampaikan almarhum di bangku kuliah saat dirinya masih menjadi mahasiswa.
“Waktu saya masih mahasiswa, beliau menyampaikan teori pembusukan ikan. Ikan itu busuknya dimulai dari kepala. Karena itu, memberantas korupsi juga harus dimulai dari kepalanya (atasan/pimpinannya). Itu pesan beliau waktu dulu,” ucap Iman.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sejumlah Jabatan Berpengaruh
Semasa hidup, almarhum pernah menduduki jabatan yang perpengaruh dalam dunia hukum di Indonesia. Di antaranya menjadi Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) tahun 2000-2014, Ketua Forum Pengkajian HAM dan Demokrasi Indonesia tahun 1999.
Anggota BP MPR RI, Anggota Komisi II (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI, Anggota Panitia Ad Hoc I (Amendemen UUD 1945) MPR RI, Anggota Sub Komisi Bidang Hukum DPR RI, dan Anggota Badan Legislatif DPR RI.
Warisan terbesar yang pernah ditorehkan Prof Sahetapy adalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dimana Almt Prof Sahetapy pernah menjadi Ketua Perancang.
“RUU KUHP yang kita miliki saat ini itu hasil penyederhanaan beliau. Tadinya draft UU terdiri dari tiga bagian, Kretentuan Umum, Kejahatan, dan Pelanggaran. Oleh beliau disederhanakan menjadi dua bagian saja yaitu Ketentuan Umum dan Tindak Pidana, lebih sederhana, ringkas, dan mudah pembahasannya. Meskipun sampai sekarang belum bisa berhasil diundangkan,” ucap Iman.
Advertisement