12 Reklame di Kota Malang Dibongkar, Tunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah

Satpol PP bertugas untuk membongkar atau melepas reklame yang tidak berizin atau tidak bayar pajak untuk penindakan administrasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Okt 2021, 21:15 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2021, 21:15 WIB
Pemudik dari Zona Merah Masuk Kota Malang Siap – siap Masuk Rumah Karantina
Pemkot Malang menutup Alun - alun sejak wabah Corona Covid-19 menyebar. Pemkot menyiapkan rumah karantina bagi pemudik dari daerah zona merah (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Setidaknya 12 reklame penunggak pajak di kawasan MT Haryono dan Soekarno-Hatta, Kota Malang ditertibkan. Total tunggakan mencapai Rp 276 juta. 

"Kami sudah panggilan pertama dan kedua, tapi tetap tidak diindahkan. Maka pada hari ini kita langsung eksekusi," ujar Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto, Senin (18/10/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Eksekusi yang dilakukan, berupa penurunan media gambar yang terpasang di papan reklame. Namun, para wajib pajak pun masih diperbolehkan membayar pajak, akan tetapi media gambar tetap diturunkan oleh para petugas Satpol PP.

"Pada saat eksekusi ini tidak menghilangkan kewajiban dari pemilik reklame untuk bayar pajak. Bayar pajaknya tetap, karena pajak yang ditunggak kan pajak yang lalu," ungkapnya.

Tak hanya berhenti disini saja, Bapenda Kota Malang bersama Satpol PP Kota Malang juga akan kembali menggelar operasi gabungan dengan fokus pada hotel dan resto yang menunggak pajak, PBB corporate dan potensi lainnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ancaman Hukuman

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan Satpol PP ini merupkan penindakan administrasi dan penindakan tipiring sesuai Perda No 4 Tahun 2006.

Satpol PP bertugas untuk membongkar atau melepas reklame yang tidak berizin atau tidak bayar pajak untuk penindakan administrasi.

Sedangkan untuk tipiring, yakni ancaman hukuman kurungan tiga bulan atau/dan dendak maksimal Rp 50 juta.

"Di aturan Perda itu apabila pemilik tidak mempunyai izin atau melakukan perpanjangan atau pembaharuan izin yang sudah mati dan atau tidak membayar pajak, itu sanksinya bisa dua-duanya. Tapi juga bisa salah satu dari dia sanksi penindakan itu," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya