Liputan6.com, Surabaya - Polres Pasuruan menangkap MZA, pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental. Pelaku meminjam kendaraan dari rental dan menggelapkan serta menggadaikan kepada korbannya dengan modus memalsukan bukti leasing yang seakan-akan mobil tersebut adalah milik pelaku.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, korban yang percaya dengan pelaku, selanjutnya menyerahkan uang Rp 25 juta sampai Rp 35 juta persatu unit kendaraan, dan pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
"Total kerugian dari 10 korban kurang lebih Rp 230 juta dan kami mengamankan delapan mobil yang digelapkan oleh pelaku," ucapnya.
Advertisement
Arman mengungkapkan, tersangka MZA ini Dibantu oleh tersangka H yang memalsukan bukti lising sehingga seakan-akan mobil tersebut adalah milik tersangka.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ancaman Penjara
"Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai dengan September di Kota dan Kabupaten Pasuruan," ujarnya.
"Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ucapnya.
Advertisement