Ibu Aniaya Anak hingga Tewas Karena Kesal Sering Buang Air Besar di Celana

AS (24) seorang ibu warga Jalan sidokapasan Surabaya, mengakui menganiaya anak kandungnya yang berusia empat tahun hingga meninggal.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Nov 2021, 18:18 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Surabaya - AS (24) seorang ibu warga Jalan sidokapasan Surabaya, mengakui  menganiaya anak kandungnya yang berusia empat tahun hingga meninggal.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka AS, motif yang dilakukannya terhadap anaknya tersebut diduga karena emosi yang tidak terkendali.

"Korban susah dikasih tahu terkait sering buang air besar di celana, dan sering mengganggu adiknya," ujarnya, Rabu (10/11/2021).

Mirzal menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 9 November kemarin, sekitar 17.30 WIB. "Diketahui korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar," ucapnya.

Mirzal mengatakan, pihaknya selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKp) dan didapatkan fakta bahwa korban meninggal tidak wajar terdapat adanya kekerasan fisik benda tumpul terhadap tubuh korban. 

"Berdasarkan informasi tersebut team gabungan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi hingga akhirnya mengamankan tersangka AS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut," ujarnya. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jerat Hukum

Mirzal mengungkapkan, pihaknya selanjutnya membawa tersangka AS menuju Mapolrestabes Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan korban dilakukan outopsi di RSUD dr Soetomo Surabaya.

"Tersangka AS dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau  pasal 351 ayat (3) KUHP," ucapnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya