Liputan6.com, Surabaya - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berinisial TR diduga melakukan penipuan dengan menawarkan pekerjaan sebagai ASN kepada sembilan warga Surabaya dan Sidoarjo. Nilai kerugian hingga Rp 1,3 miliar.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menegaskan, bahwa selain ke pemkot, warga tersebut diketahui juga sudah melapor kasus yang menimpanya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena sifatnya masuk ke ranah pidana, maka untuk saat ini pemkot belum bisa mengambil langkah dan masih menunggu keputusan dari APH.
Baca Juga
"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan atau inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," kata Febri, Jumat (26/11/2021).
Advertisement
Ia menjelaskan, bahwa Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian. Selain itu, pemberhentian sementara atau non job juga bisa dilakukan pemkot apabila seorang ASN itu ditahan oleh APH untuk proses ke pengadilan.
"Kami (pemkot) bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkrah (pengadilan) kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," tegasnya.
Namun demikian, Febri menyatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun dari aparat penegak hukum mengenai status dari oknum ASN yang dilaporkan tersebut. Apakah statusnya itu sudah ditahan untuk ke proses pengadilan atau belum.
"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada," tuturnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sanksi Sesuai Aturan
Meski begitu, pihaknya memastikan ASN yang melanggar hukum, Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot," ujarnya.
Advertisement