Larangan Jual Daging Anjing Berlaku di Kota Malang, 3 Warung Disemprit

Larangan peredaran dan perdagangan daging anjing ini mulai diberlakukan seiring diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota

oleh Zainul Arifin diperbarui 18 Jan 2022, 07:16 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 07:14 WIB
Pemkot Malang Mulai Larang Perdagangan Daging Anjing, Tiga Warung Disemprit
Petugas Satpol PP Kota Malang di depan sebuah warung makan yang menyediakan olahan daging anjing. Pengelola warung diminta tak lagi menjual daging non pangan itu setelah terbitnya SE Wali Kota Malang pada Senin, 17 Januari 2022

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang menerbitkan surat edaran berisi larangan perdagangan daging anjing. Perangkat pemerintah kota pun bergerak cepat menindaklanjuti aturan itu dengan mendatangi warung makan penjual serta sosialisasi ke pasar tradisional.

Larangan itu berupa Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 5 tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing. Respons terhadap komunitas pecinta hewan yang meminta pemkot membuat peraturan melarang penjualan makanan berbasis hewan peliharaan.

SE Wali Kota itu dikeluarkan pada Senin, 17 Januari 2022. Hari itu juga, Satpol PP mendatangi tiga warung makanan yang menjual olahan daging anjing. Yakni di Jalan Pisang Candi, Sukun, Jalan Panji Suroso, Blimbing dan Jalan Bela Negara, Rampal.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan warung di Jalan Pisang Candi bersedia berhenti menjual daging anjing hari itu juga. Dua warung lainnya meminta kelonggaran satu sampai dua minggu ke depan.

“Dua warung lainnya meminta kelonggaran menghabiskan daging persediaannya. Kami tak merinci detil sisa stok mereka. Daging diambil dari Kabupaten Malang dan Blitar,” kata Rahmat.

Warung itu akan dicek lagi guna memastikan tak lagi menjual daging non pangan itu apalagi sudah menandatangani surat pernyataan. Satpol PP tak bisa menindak tegas pengelola warung lantaran tak ada peraturan daerah. Sedangkan SE Wali Kota dari sisi hukum masih sangat lemah.

“Ini langkah persuasif, ke depan kami bisa mengacu perda tentang izin usaha untuk pemberian sanksi bagi yang melanggar,” ujar Rahmat.

Pemkot juga mensosialisasikan UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua beleid itu tegas mengatur larangan perdagangan daging non pangan dari hewan peliharaan seperti anjing dan kucing.

“Untuk pengecekan serta penindakan berikutnya kami bisa menggandeng polisi karena ada perundangan sebagai rujukannya,” ujar Rahmat.

Satpol PP juga akan terus menggali informasi keberadaan tempat – tempat lainnya. Serta meminta kelurahan memantau wilayahnya dan melapor bila diketahui ada warung maupun restoran yang diketahui menjual daging anjing untuk kemudian ditertibkan.

Pengawasan di Pasar Tradisional

Pemkot Malang Mulai Larang Perdagangan Daging Anjing, Tiga Warung Disemprit
Seorang pengelola warung makan yang menyediakan olahan daging anjing diminta menandatangani surat pernyataan tak lagi menjual daging non pangan itu pada Senin, 17 Januari 2022

Sementara itu Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang meneruskan SE Wali Kota tentang larangan perdagangan daging anjing itu ke pengelola 26 pasar tradisional. Agar segera melapor bila tahu ada peredaran atau perdagangan daging anjing.

“Bila ada informasi peredaran daging non pangan seperti daging anjing, segera lapor agar diambil tindakan oleh Satpol PP,” kata Kepala Diskopindag Kota Malang, Muhammad Sailendra.

Sepengetahuannya, tak ada data resmi tingkat konsumsi daging non pangan yang berasal dari hewan peliharaan. Selama ini belum pernah ada laporan langung dari masyarakat perihal peredaran daging non pangan itu di pasar – pasar tradisional.

“Pengelola pasar harus ikut memantau dan mengawasi. Sekarang ini fokusnya hanya pada pelarangan daging anjing saja,” kata Sailendra.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya