Liputan6.com, Sukoharjo - Sebanyak 53 anjing yang akan dijagal dan diperjualbelikan di Wilayah Solo Raya akhirnya berhasil diselamatkan oleh Polres Sukoharjo yang bekerja sama dengan komunitas Dog Meat Free Indonesia. Puluhan anjing itu diselamatkan dari sebuah rumah di Wilayah Kartasura, Kabupaten sukoharjo, Jawa Tengah.
Hewan yang terkenal paling setia dan penurut pada tuannya itu dimasukkan dalam sebuah karung oleh pelaku. Untuk mengelabui petugas pelaku, menyertakan surat-surat tanda kesehatan lengkap dari anjing-anjing tersebut. Padahal, sesampainya di wilayah Solo Raya, anjing tersebut siap dijagal dan dijual untuk dikonsumsi.
Betapa leganya puluhan anjing yang terselamatkan itu, mereka bisa terbebas dari para penjagal. Jika telat menyelamatkan, nasib mereka pun berubah menjadi santapan manusia.
Advertisement
Banyak yang menyakini mengonsumsi daging anjing bisa menjadi obat berbagai macam penyakit, salah satunya juga dagingnya bisa menambah vitalitas seksualitasnya. Padahal, belum ditemukan atau keterangan resmi dari dokter manapun yang menegaskan kebenaran informasi itu.
Baca Juga
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku perdagangan anjing GTS (40) warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen dkitangkap saat melakukan pengiriman anjing untuk dikonsumsi di wilayah Kartasura.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, di wilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kaki lima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan. Kemudian kami melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ditemukan di wilayah Kartasura," katanya di Sukoharjo, Jumat (26/11/2021).
Simak video pilihan berikut ini:
Dikirim dari Wilayah Garut
Kapolres melanjutkan, pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, pihaknya menangkap penyuplai daging anjing di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
"Polres Sukoharjo berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat," ujar dia.
Dalam keterangannya, Kapolres melanjutkan, pelaku menunjukkan bukti surat tentang kesehatan anjing yang dikirim dari wilayah Garut itu kepada petugas yang memeriksanya.
Dari pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo, diketah ui anjing-anjing itu bebas dari penyakit anjing. "Anjing itu berasal dari Kabupaten Garut diduga diwilayah tersebut masih menjadi zona rawan penyakit anjing," ujarnya.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku diduga telah melakukan tindak pidana mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular.
Hal itu dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dipidana.
"Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Kapolres.
Advertisement