Liputan6.com, Surabaya - Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso diperiksa Polda Jatim selama tiga jam terkait dugaan kasus pemalsuan surat putusan sengketa tanah yang dilaporkan pengusaha asal Surabaya, Hadi Prajitno.
"Terlapor atas nama Pak Rahmat yakni Wakil Bupati Blitar telah mendatangi Polda Jatim dalam rangka memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan penyidik atas laporan saudara Hadi terkait adanya dugaan putusan MA palsu dan adanya penipuan uang," ujar Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatkm, AKBP Taufiqur Rahman, Selasa (22/2/2022).
Taufiqur mengungkapkan, Rahmat Santoso menjalani pemeriksaan pagi hingga siang. Dan yang bersangkutan orangnya kooperatif serta menyampaikan sesuai data yang diinginkan penyidik.
Advertisement
Pemanggilan Rahmat, merupakan kali kedua karena sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kesehatan.
"Pertama beliau tak bisa menghadiri karena kurang enak badan. Apabila diperlukan, setelah pemeriksaan ini dilakukan pemeriksaan saksi lain yang disebutkan oleh wakil bupati dan saksi Hadi," ucapnya.
Periksa Karyawan Wabup
Taufiqur mengatakan, penyidik saat ini belum menemukan unsur pidana dari kasus tersebut. Untuk itu, Polda Jatim berencana memeriksa dua karyawan dari Rahmat Santoso. Yaitu Riski, sekretaris kantor Rahmat dan Joko bagian penerimaan uang dari klien.
"Penyidik sampai saat ini belum bisa menyimpulkan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian maka terlapor akan dikonfrontir," imbuh Taufiqur.
Sekedar diketahui, Wabup Rahmat diperiksa Polda Jatim berdasarkan LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM atas dugaan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung, terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun.
Pengusaha asal Surabaya, Hadi Prajitno melaporkan Rahmat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim sejak 28 November 2021.
Advertisement