Liputan6.com, Jember - Polisi menetapkan staf ahli Bupati Jember yang juga mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat berinisial MD sebagai tersangka dalam kasus honor pemakaman Covid-19 di Kabupaten Jember.
“Kami Kembali menetapkan satu tersangka baru yang dinilai ikut terlibat dalam praktik pemotongan honor petugas pemakaman Covid-19,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hdiyan Widya Wiratama, Kamis (28/7/2022).
Ia menambahkan, MD berperan sebagai pemimpin rapat, menentukan kebijakan, dan menyetujui apa yang sudah diperbuat oleh tersangka pertama PS, Ketika MD menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Jember.
Advertisement
Dika mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi- saksi mengarah hanya dua pejabat di BPBD Jember tersebut.
“Kemungkinan hanya ada dua tersangka dan tidak ada tambahan tersangka baru, sehingga kami melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hingga tahap P21 ke Kejaksaan Negeri Jember,” katanya.
Belum Ditahan
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan honor Covid-19, pihak kepolisian belum menahan kedua aparatur sipil negara (ASN) aktif tersebut baik MD maupun PS.
“Kedua tersangka sejauh ini masih kooperatif saat dimintai keterangan dan keduanya ASN aktif, sehingga tidak kami melakukan penahanan, namun tetap melihat situasi ke dekpan,” pungkasnya.
Advertisement