Bupati Lelet Bentuk Tim Ahli, Ratusan Pemohon Izin PBG di Tuban Terkatung-katung

Kondisi tersebut membuat para pengusaha dan pelaku investasi mengeluh karena lambatnya reaksi pemerintah terkait mengurus izin mendirikan bangunan.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 04 Agu 2022, 15:15 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2022, 15:15 WIB
Kantor Dinas PUPR dan PRKP Tuban. (Adirin/Liputan6.com)
Kantor Dinas PUPR dan PRKP Tuban. (Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tuban - Ratusan pemohon izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Tuban terkatung-katung nasibnya. Sebabnya, pemerintah setempat belum bisa menerbitkan perizinan tersebut karena Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim peneliti Teknis (TPT) bangunan gedung masih belum dibentuk Bupati Tuban.

Kondisi tersebut membuat para pengusaha dan pelaku investasi mengeluh karena lambatnya reaksi pemerintah terkait mengurus izin mendirikan bangunan. Situasi ketidakpastian dalam penerbitan izin PBG itu berpotensi mengganggu iklim investasi di Tuban.

Edi Suwito, Pimpinan CV Varia Rekatama mengaku telah mendaftar PBG secara online untuk bangunan tempat usaha atau gedung penyimpanan batu alam di Desa Sumurjalak Tuban.

“Permohonan secara online kita ajukan pada 28 Oktober 2021 lalu,” ungkap Edi Suwito.

Permohonan tersebut telah diperiksa oleh operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Tuban. Alhasil, berkas pengajuan tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan No. 640/022/414.111/2022.

“Meskipun dinyatakan lengkap, namun sampai saat ini kurang lebih 7 bulan permohonan PBG kami belum diterbitkan,” keluh Edi Suwito.

Terkait hal itu, Sueito mengaku sering menanyakan berkas permohonan izin PBG ke dinas terkait. Namun, dinas mengaku izin belum bisa diterbitkan karena Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim peneliti Teknis (TPT) bangunan gedung belum terbentuk.

“Dari informasi yang kami terima bahwa permohonan PBG belum bisa di proses di karenakan sampai saat ini Pemkab Tuban belum dapat menetapkan Surat Keputusan TPA dan TPT Bangunan Gedung yang disusun oleh Dinas PUPR Kabupaten Tuban,” bebernya.

Oleh sebab itu, CV. Varia Rekatama juga telah mengirimkan surat kepada Bupati Tuban perihal pengaduan terkait lamanya izin PBG di buat tanggal 28 Juli 2022. Dalam surat pengaduan ini ditembuskan ke Gubernur Jawa Timur, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, dan Inspektorat Tuban.

“Besar harapan kami agar diterbitkan PBG agar usaha kami dapat berjalan,” harap Edi Suwito.

 

Respons PRKP Tuban

Dinas PUPR dan PRKP Tuban membenarkan adanya keterlambatan terkait terbitnya izin PBG di wilayah setempat. Sebab, dinas setempat masih menunggu surat keputusan bupati terkait pembentukan tim TPA dan TPT bangunan gedung Tuban.

“Masih menunggu proses penerbitan surat pembentukan Tim Ahli bangunan gedung,” kata Agung Supriyadi, Kepala Dinas PUPR dan PRKP Tuban.

Akibat belum terbentuknya tim tersebut, Pemkab Tuban mencatat ada sebanyak 343 pemohon izin PBG belum bisa diproses lebih lanjut lantaran masih terkendala administrasi. Jumlah tersebut tercatat sejak bulan Agustus 2021 sampai Agustus 2022.

“Sampai saat ini sudah 343 pemohon (belum bisa diproses lebih lanjut, red). Itu mulai bulan Agustus 2021 sampai Agustus 2022,” tegas Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tuban, Andi Setiawan.

Sebatas diketahui, Presiden Joko Widodo menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dimana, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021. Peraturan ini tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya