Liputan6.com, Bondowoso - Mantan Kepala Desa Lombok Wetan Bondowoso Abdul Mukid ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan Abdul Mukid yang merupakan kades periode 2015-2021 diduga menyalagunakan dana desa tahun anggaran 2016 hingga 2018 yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan, namun justru disalagunakan memperkaya diri. Karena perbuatanya, ditaksir kerugian negara mencapai Rp600 juta lebih
Advertisement
“Ditemukan bukti-bukti laporan fiktif terkait pelaksanaan anggaran dana desa. Kerugian negara sekitar Rp 600 juta lebih,” Kapolres Bondowoso Wimboko, Rabu (23/8/2022).
Advertisement
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 78 dokumen yang terkait dengan penyalagunaan dana desa.
Menurut Kapolres Wimboko, sebagai hasil dari korupsi digunakan untuk membeli mesin gergaji kayu ukuran besar dan satu hand tractor.
“Hasil korupsi sebagian digunakan untuk membeli sejumlah barang seperti mesin gergaji kayu ukuran besar dan satu hand tractor," tambahnya.
Pihaknya menegaskan, akan terus melakukan pendalaman terkait kasus dana desa tersebut. Termasuk mencari bukti lain yang mungkin mengarah pada pihak-pihak lainya.
“Kami terus selidiki kasus ini, jika ditemukan novum atau bukti baru tidak menutup kemungkinan aka nada pihak yang tersert,”imbuhnya.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Atas perbauatnya tersebut Abdul Mukid terancam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara plus denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar,”papar Kapolres Bondowoso.
Wimboko mengimbau pada para Kepala desa di Bondowoso agar transparan dalam penggunaan anggaran negara.
"Gunakan dana desa sesuai peruntukannya, kami dukung setiap langkah Kades dalam memajukan desa dengan uang negara dan jangan sampai dikorupsi," pungkasnya.
Advertisement