Liputan6.com, Kota Probolinggo - Puluhan orang lari tunggang langgang saat anggota Polres Probolinggo Kota menggerebek pejudi sabung ayam dan cap jiki di Desa Pamatan, Sebanyak 5 orang diamankan.
“Lima orang yang ditangkap tersebut berinisial D, S,T, S, K. Empat Orang merupakan warga Tongas, dan satu orang warga Lumbang. Para pejudi tersebut tertangkap tangan sedang bermain judi di lokasi yang agak jauh dari pemukiman warga,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, Kamis (25/8/2022).
Polisi mengamankan barang bukti 51unit motor, peralatan yang digunakan judi, tujuh ekor ayam dan sejumlah uang juga turut diamankan dari lokasi penggerebekan.
Advertisement
Wadi menambahkan, nantinya setelah dilakukan penyidikan, lima orang pelaku perjudian sabung ayam dan cap jiki akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kelima orang pelaku judi sabung ayam dan cap jiki ini terancam kurungan penjara 10 tahun atas perbuatanya itu,”tambahnya.
Ambil Motor di Mapolres
Khusus motor-motor yang diamankan nantinya akan dicek fisik mesinnya. Ini untuk mengetahui apakah motor tersebut bodong atau tidak.
"Jadi untuk warga yang kemarin berada di lokasi dan terlanjur lari meninggalkan kendaraan bermotor mereka, bisa merapat ke Mapolres dengan membawa surat surat kendaraan bermotor yang mereka miliki,” pungkasnya.
Advertisement