Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Daop 9 Jember Berlaku Mulai 30 Agustus

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan penumpangf usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan Kereta Api keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 28 Agu 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2022, 22:00 WIB
Iustrasi Penumpang di Staisun Jember (Istimewa)
Iustrasi Penumpang di Staisun Jember (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan penumpangf usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan Kereta Api keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Azhar Zaki, mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Zaki Minggu (28/8/2022).

Saat ini kata Zaki merupakan masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Zaki mengharapkan kepada penumpang segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.

Adapun ersyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus diantaranya1Usia 18 tahun ke atas,wajib vaksin ketiga (booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sedangkan untuk penumpang Kereta Api Usia 6-17 tahun harus Wajib vaksin kedua, Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara itu untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Berikut Syarat Naik Kereta Api Lokal

Ilustrasi Penumpang Kereta Api di Stasun Jember (Istimewa)
Ilustrasi Penumpang Kereta Api di Stasun Jember (Istimewa)

Sedangkan untuk Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi diantaranya, vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Selain itum tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, untuk prnumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Penumpang kata Zaki tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

“Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan,’ papar Zaki.

“Penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," tambah Zaki.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.

“Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan Kereta Api di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,” ucapnya.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Zaki.

 

Infografis HUT ke-75 RI, Pandemi dan Momentum Kebangkitan Bangsa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis HUT ke-75 RI, Pandemi dan Momentum Kebangkitan Bangsa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya