Â
Liputan6.com, Surabaya - Kementerian Agama akan menerbitkan aturan (regulasi) sebagai langkah pencegahan tindak kekerasan di lembaga pendidikan agama, menyusul tewasnya seorang santri di Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo, akibat penganiayaan.
"Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghofur, Selasa (6/9/2022), dikutip dari Antara.
Advertisement
Sebelumnya, AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, meninggal pada 22 Agustus 2022. Ia diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.
Waryono mengatakan saat kasus itu mencuat, Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.
Agar kejadian serupa tak terulang, Kemenag tengah memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan dalam waktu lama dapat segera disahkan," kata Waryono.
Â
Langkah Penyadaran
Ia berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini agar kasus kekerasan tak terulang kembali.
"Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengelola meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar tindak kekerasan tidak terulang lagi," kata Waryono.
Â
Advertisement