Polresta Banyuwangi Tangkap Mafia Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Polresta Banyuwangi dan BKSDA membekuk mafia perdagangan satwa liar dilindungi. Ada 363 burung yang diamankan. Dimana 16 ekor diantaranya terdapat 4 jenis burung yang dilindungi.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 09 Sep 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2022, 16:00 WIB
Barang bukti burung dyang dilindungi yang dikemas di dalam kardus berhasil diamankan Polisi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Barang bukti burung dyang dilindungi yang dikemas di dalam kardus berhasil diamankan Polisi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) membekuk mafia perdagangan satwa liar dilindungi dan mengamankan sebanyak 363 ekor satwa jenis burung sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dalam kasus ini kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial TDS, warga Sumberberas, Kecamatan Muncar, atas jual beli satwa dilindungi secara ilegal.

"Asa 16 satwa dilindungi itu yakni ada empat jenis mulai burung Cucak Hijau, Tangkar Kambing, Cucak Rante dan Sepah Raja. Salah satu burung tersebut berasal dari hutan Alas Purwo," beber Kompol Agus, Kamis (8/9/2022).

Agus menyebut peran tersangka adalah sebagai pemodal dan orang yang memperjual belikan satwa liar.

"Tersangka kami tangkap saat perjalanan. Ia menjalankan bisnis ilegal itu baru 4 bulan terakhir," bebernya.

Masih Agus harga burung tersebut bernilai antara Rp 2-3 juta khususnya jenis cucak hijau. "Jadi nilai ekonomisnya cukup tinggi," sambungnya.

Ancaman Pidana

Atas perkara ini, selain menyita ratusan burung, juga mengamankan sejumlah sangkar yang digunakan tersangka untuk sarana jual beli.

"Sedangkan untuk barang bukti baik kategori burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA. Untuk selanjutnya akan mengikuti prosedur yang ada di sana," tandas Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

”Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatanya tersebut,” pungkasnya.

infografis journal
Infografis Daftar tumbuhan dan satwa dilindungi di Indonesia. (Liputan6.com/Tri Yasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya