Kapolri Copot Kapolres Malang Karena Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Sembilan personel yang menjabat Danton, Danki dan Danyon juga dicopot dari jabatannya karena peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang

oleh Zainul Arifin diperbarui 04 Okt 2022, 19:48 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2022, 06:56 WIB
Foto: Nasib Malang Sepak Bola Indonesia, 127 Orang Kehilangan Nyawa di Stadion Kanjuruhan
Tetapi pihak keamanan melakukan kebijakan yang kontroversial. Mereka justru menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa yang terus merengsek ke dalam lapangan. Langkah tersebut justru membuat kondisi di lapangan makin runyam. (AP/Yudha Prabowo)

Liputan6.com, Malang - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya buntut terjadinya tragedi Stadion Kanjuruhan. Selain itu, turut dinonaktifkan 9 personel dari jabatannya sebagai Danton, Danki dan Danyon.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan resminya di Malang. Pencopotan Kapolres Malang itu berdasarkan pelaksanaan analisis dan evaluasi tim investigasi tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang telah melapor ke Kapolri.

“Keputusan berdasarkan surat telegram nomor ST 2098/X/KEP/2022, menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat,” kata Dedi di Malang, Senin, 3 Oktober 2022.

Surat putusan itu menjelaskan Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri. Posisinya digantikan oleh AKBP Putu Kholis Arya yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.

Selain itu, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur menonaktifkan 9 personel Brimob. Mereka masing-masing menjabat sebagai komandan peleton (Danton), komandan kompi (dan komandan batalyon (Danyon).

Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Hasdarman, kemudian Danton Auptu M Solihin, Aiptu M Samsul, kemudian Aiptu Ari Dwiyanto. Lalu Danki AKP Untung, Danton AKP Danang, Danton AKP Nanang, kemudian Danton Aiptu Budi.

“Semuanya masih dalam pemeriksaan oleh tim malam ini," ujar Dedi di Malang.

Penerapan Kode Etik

Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Suporter memasuki lapangan saat terjadi kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu, mengatakan dari 127 orang yang meninggal dunia tersebut, dua di antaranya merupakan anggota Polri. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Tim investigasi, lanjut dia, akan bekerja secara cepat dengan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah. Proses pemeriksaan sedang berlangsung terhadap 20 saksi terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP.

“Dari hasil pemeriksaan itu tim telah gelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan jadi penyidikan. Tim akan bekerja secara marathon,” ujar Dedi.

Selanjutnya, berdasarkan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus, Inspektorat Pengawasan Umum dan Biro Paminal Polri, juga diperiksa 20 personel dengan dugaan pelanggaran kode etik. Seluruhnya masih terus dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Mohon besabar tim bekerja secara maksimal dulu, nanti bila ada perkembangan akan kami sampaikan,” ucapnya.

Kepolisian memastikan tim bekerja cepat dan maksimal dengan pengawasan langsung tim eksternal Kompolnas. Ada tiga komisioner Kompolnas yang datang langsung ke Malang untuk melihat langsung bagaimana tim bekerja dan fakta-fakta di lapangan.

“Jumlah (yang diperiksa) ya mungkin saja bertambah. Soal gas air mata merupakan materi yang juga diperiksakan,” tegas Dedi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya