Siswi SMK Melahirkan dan Tinggal Bayinya di Toilet Kantor Disdik Tulungagung

Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2022, 14:09 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

 

Liputan6.com, Surabaya - Seorang siswi meninggalkan bayi yang dilahirkan di bak toilet kamar mandi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Tulungagung.

"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi masih hidup di TKP (toilet)," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra di Tulungagung, Sabtu (22/10/2022)

Kendati mengaku tidak bermaksud membunuh janin yang dilahirkan, perbuatan siswi salah satu sekolah menengah kejuruan itu telah menyebabkan bayi yang dilahirkan meninggal. Dia pun kini ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Namun, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, pelaku tidak ditahan. Kondisi psikologis tersangka masih terpukul, malu, dan takut dipenjara.

Ia mengatakan tersangka berharap bayi yang ditinggalkan di kamar mandi itu ditemukan dan dirawat orang.

Sebelumnya, Sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di kamar mandi perempuan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, di Desa Beji Kecamatan Boyolangu, Rabu (19/10).

Bayi itu ditemukan oleh staf dinas dalam penampungan air kloset duduk sekitar pukul 10.00 WIB.

Tak berselang lama, pelaku diamankan setelah polisi melihat rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya