Liputan6.com, Surabaya - Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan, okupansi pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh di wilayah Daop 8 Surabaya terus meningkat pada tiga bulan terakhir. Pada Agustus sebesar 358.303 pelanggan, September 364.303, dan Oktober 405.495.
"Menjelang akhir tahun 2022, okupansi pelanggan Kereta Api jarak jauh di wilayah Daop 8 Surabaya diperkirakan akan mengalami peningkatan seiring dengan adanya momentum hari libur sekolah semester genap tahun 2022 serta peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru," ujarnya, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga
Guna memastikan keselamatan dan kenyamanan pelanggan KA, terdapat aturan tentang kategori barang bawaan yang diperbolehkan maupun dilarang dibawa naik keatas KA sebagai bagasi.
Advertisement
"Seluruh aturan tersebut wajib dipatuhi, agar keamanan dan kenyamanan pelanggan dapat terjaga," ucap Luqman.
Berkaitan dengan barang bawaan, lanjut Luqman, pelanggan wajib memastikan barang tersebut diperbolehkan naik diatas KA sebagai bagasi, karena apabila disimpan di tempat yang tidak semestinya dikhawatirkan dapat terjadi kehilangan barang atau kerusakan terhadap sarana kereta api.
"Dengan penyimpanan barang yang lebih baik, pelanggan yang hendak berjalan atau keluar masuk kereta dapat menjadi lebih nyaman," ujarnya.
Luqman mengingatkan masyarakat terkait barang bawaan yang tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin penumpang saat bepergian menggunakan moda transportasi Kereta Api.
Adapun barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi adalah binatang, narkotika, sejata api dan senjata tajam, papan selancar, barang mudah terbakar/ meledak, semua barang yang berbau busuk, amis atau sifatnya dapat mengganggu/ merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan pelanggan lain,
"Selanjutnya, barang yang menurut pertimbangan petugas, keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi, serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan," ucapnya.
Untuk kenyamanan pelanggan, KAI menetapkan bahwa setiap pelanggan diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm) dan sebanyak - banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi) per pelanggan.
"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka mereka dikenakan biaya sebesar Rp 10.000/ kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/ kg untuk kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp 2.000/ kg untuk kelas ekonomi PSO," ujarnya.
Sepeda Lipat Boleh Naik
Selain itu, kata Luqman, untuk jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah jenis sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.
"Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta dan tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antar kereta," ucapnya.
Adapun terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing pelanggan.
"Namun yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya," ujar Luqman.
Luqman menambahkan, apabila pelanggan ingin membawa dengan sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api, pelanggan dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api.
"Salah satunya yang telah disediakan oleh anak usaha KAI yaitu PT KA Logistik (KALOG), yang menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali," ucapnya.
Advertisement