Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan 3 Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim

Fathur melanjutkan, secara garis besar bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur pasal yang di sangkakan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Nov 2022, 23:59 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2022, 23:59 WIB
Pelimpahan berkas tersangka tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pelimpahan berkas tersangka tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jatim.

"Bahwa terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada Penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Fathur Rohman, Senin (7/11/2022).

Fathur melanjutkan, secara garis besar bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur pasal yang di sangkakan.

"Selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak yang bertanggungjawab dalam tragedi Kanjuruhan tersebut," ucapnya.

Tiga berkas yang dikembalikan tersebut, pertama adalah tersangka AHL dari PT LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

kedua, tersangka SS dan AH dari Panpel  disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

ketiga, WSP, BSA dan HM dari anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto sebelumnya mengungkapkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyerahkan berkas tahap satu ke enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). 

"Setelah bekerja secara maraton selama 25 hari, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menuntaskan berkas tahap satu ke enam tersangka kasus Kanjuruhan, berkas tersebut juga telah diserahkan di Kejati Jatim dan telah diterima oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle," ujarnya usai menyerahkan berkas tahap satu ke di kantor Kejati Jatim, Rabu (26/10/2022). 

Mekanisme Penyidikan

Arema FC
Kiper Arema FC, Adilson Maringa, menamburkan bunga di depan monumen patung Singa Tegar yang jadi ikon Stadion Kanjuruhan, sebagai tanda berduka cita atas meninggalnya ratusan Aremania setelah Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). (Bola.com/Iwan Setiawan)

Kombes Dirmanto mengatakan, ada tiga berkas tragedi Kanjuruhan yang diserahkan ke Kejati Jatim. Berkas tersebut akan diteliti terlebih dulu sebelum masuk tahap dua. 

"Ada tiga berkas yang kami serahkan ke Kejati Jatim dan mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari Kejaksaan," ucapnya. 

Kombes Dirmanto menyebut, pihaknya akan tetap melakukan mekanisme penyidikan, jika berkas tersebut ada kekurangannya atau ada petunjuk dari Jaksa, maka pihaknya akan menyiapkan untuk melengkapi berkas tersebut. 

"Dari kemarin, enam tersangka sudah kami tahan di Mako Polda Jatim, proses selanjutnya kita menunggu dari Kejaksaan," ujarnya. 

Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya