Liputan6.com, Surabaya - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022).
Penyidik KPK juga memeriksa ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono yang terletak di lantai dua gedung utama.
Baca Juga
Penyidik KPK keluar dari ruangan Sekdaprov Jatim pukul 19.36 WIB, dengan membawa tiga koper hasil dari penggeledahan.
Advertisement
Tiga koper tersebut dibawa sejumlah petugas KPK yang mengenakan pakaian kemeja dan menggunakan ransel. Diantaranya juga ada yang mengenakan rompi krem bertulis KPK.
Koper-koper tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam tiga mobil MPV yang berada di luar gedung utama.
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur, Wakil dan Sekdaprov Jatim selama lebih dari enam jam mulai pukul 11.00 hingga 19.36 WIB.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobok-obok kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) yang berlokasi di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022).
KPK masuk ke sejumlah ruang kerja pimpinan, termasuk ruang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur (Wagub) Emil Elistiano Dardak.
Penyidik KPK terlihat masuk ke dalam ruangan Gubernur Khofifah sekitar pukul 17.00 WIB. Setidaknya ada empat orang yang masuk dalam ruangan tersebut.
Kemudian, penyidik keluar dari ruangan itu sekitar pukul 17.30 WIB. terlihat hanya dua orang yang keluar, sementara dua orang lainhya masih berada di dalam. Mereka berjalan masuk ke dalam ruangan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim.
Tak berapa lama, sejumlah petugas keluar dari ruangan Sekdaprov kemudian berjalan memasuki ruangan Wagub Jatim Emil Elistiano Dardak. Setidaknya ada lebih dari lima orang masuk dalam ruangan tersebut.
Selain ruangan Gubernur Khofifah dan Wagub Emil, ruangan lain di Kantor Jalan Pahlawan ini juga diobok-obok KPK. mereka masuk ke dalam gedung Sekertariat Provinsi Jawa timur.
OTT terhadap Sahat Tua
Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12/2022).
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Advertisement