Liputan6.com, Malang - Tim Advoksi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menolak keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyatakan berkas perkara lima telah lengkap atau P21. Mereka meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim independen penyidikan peristiwa itu.
Ketua Tatak, Imam Hidayat, mengatakan, penyidikan tragedi Kanjuruhan tak berjalan dengan obyektif dan transparan serta proses hukumnya tak sesuai fakta yuridis maupun empiris. Ada kebutuhan mendesak penyelesaian hukum atas perkara itu.
Baca Juga
“Tersangkanya hanya tingkat tengah, belum menyentuh tokoh intelektual dan eksekutor penembak gas air mata. Pasalnya pun ringan, kami menolak berkas P21 itu," kata Imam, Kamis, 22 Desember 2022.
Advertisement
Berkas tersangka lima tersangka telah lengkap (P21). Yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo P, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik, Ketua Panpel Arema Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Mereka diancam menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kesalahan menyebabkan orang mati dan Pasal 360 tentang kesalahan menyebabkan orang luka berat. Tim advokasi korban tragedi Kanjuruhan menilai penggunaan pasal itu jadi upaya polisi membangun dalih murni kelalaian.
“Seharusnya menggunakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ucap Imam.
Sedangkan untuk tersangka mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita dinyatakan belum lengkap. Kejati mengembalikan berkasnya ke Polda Jatim atau P19. Lukita telah keluar dari rumah tahanan karena masa penahanannya telah habis.
“Penyidikan tragedi Kanjuruhan tidak obyektif dan transparan serta minim keterlibatan korban,” ujar Imam.
Salah satu indikasinya, saat rekonstruksi peristiwa yang dilakukan oleh Polri dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta di lapangan Mapolda Jawa Timur pada 19 Oktober 2022 tidak dilakukan adegan tembakan gas air mata yang mana menjadi pemicu tragedi Kanjuruhan.
Kirim Surat ke Presiden
Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pembentukan tim independen penyidikan. Sebab ada kebutuhan mendesak penyelesaian hukum perisiwa itu.
“Tim penyidik independen di luar Polri mengambil alih proses penyidikan tragedi Kanjuruhan agar berjalan lebih objektif, transparan dan akuntabel,” kata Imam.
Ia menambahkan, Presiden berwenang menetapkan Perppu sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Perppu pembentukan tim penyidikan independen itu juga demi keadilan terhadap korban tragedi Kanjuruhan. Serta proses hukum dapat berjalan dengan profesional dan proporsional.
"Kami sangat tidak puas dengan proses hukum yang berjalan. Kami berharap presiden menunjukkan kepedulian terhadap tragedi Kanjuruhan ini," kata Imam.
Advertisement