Polisi Ciduk Penyebar Hoaks Penculikan Anak Resahkan Warga Jember

Menurut Kapolres, peristiwa yang direkam pelaku sejatinya bukan penculikan seperti yang diterangkan dalam rekaman vidionya, akan tetapi kejadian kecelakaan lalu lintas.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 14 Feb 2023, 17:02 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 17:02 WIB
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menunjukan barang bukti terkaitit penyebaran berita bohong penculikan anak (Istimewa)
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menunjukan barang bukti terkaitit penyebaran berita bohong penculikan anak (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Polres Jember menangkap MF (33), warga Desa Jombang, Jember, terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang penculikan anak. 

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, pelaku menyebar hoaksberupa video tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas pada Selasa 7 Februari 2023 lalu.

Padahal, pada saat itu tidak ada peristiwa penculikan di Kecamatan Gumukmas. Yang direkam oleh pelaku adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas, namun pelaku merekam kejadian tersebut dan menyebutkan jika ada penculikan anak.

“Pelaku saat itu melakukan perekaman terhadap sebuah peristiwa adanya keramaian di Kemacatan Gumukmas, dalam vidio yang direkam dan diupload ke media sosial, pelaku memberikan keterangan, jika ada penculikan anak, serta memberikan tambahan caption ‘Aduh wes lopoot’,” ujar AKBP Hery Purnomo, Selasa (14/2/2023).

Menurut Kapolres, peristiwa yang direkam pelaku sejatinya bukan penculikan anak seperti yang diterangkan dalam rekaman vidionya, akan tetapi kejadian kecelakaan lalu lintas.

“Pelaku tidak konfirmasi atau kroscek terlebih dahulu pada peristiwa tersebut, tapi melakukan perekaman dengan menyebut adanya penculikan anak. Ironisnya, pelaku tidak segera meralat atau perubahan terhadap rekamannya, sehingga videonya tersebar liar di sejumlah medsos,” ujar Kapolres.


Ancaman Penjara 10 Tahun

Atas perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 terntang peraturan hukum pidana.

“Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terkait isu hoaks penculikan anak.

“Sebaiknya di krocek dulu apa itu benar atau tidak,” paparnya.

Herry Purnomo mengancam jika ada kedepatan orang menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak, maka pihaknya tidak segan menindaknya.

“Kami akan langsung tindak. Itu karena sangat meresahkan,” pungkasnya.

Infografis Aturan Aplikasi Transportasi
Infografis Aturan Aplikasi Transportasi (liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya