Daftar Lengkap Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Mati, Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan

Rentetan sidang kasus pembunuhan berencara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berakhir dengan ditandai putusan terhadap Richard eliezer atau Bharada E pada Rabu (15/2/2023).

oleh Yusron Fahmi diperbarui 15 Feb 2023, 14:44 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 14:31 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan isyarat saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Rentetan sidang kasus pembunuhan berencara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berakhir dengan ditandai putusan terhadap Richard eliezer atau Bharada E pada Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya, empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan dengan vonis beragam.  Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis pada Senin 13 Februari 2023.

Dua lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal divonis pada Selasa 14 Februari 2023. 

Berikut Rangkuman Vonis 5 Tersangka pembunuhan Brigadir J:

1. Vonis Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim di ruang persidangan PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.

Sontak pengunjung PN Jaksel riuh bersorak saat mendengarkan kalimat yang diucap majelis hakim. Wahyu tak memedulikan suara gemuruh pengunjung dan tetap melanjutkan membacakan amar putusan sampai akhir.

Tak lama setelah Wahyu menutup sidang, Ferdy Sambo langsung menghampiri penasihat hukumnya. Tampak, Sambo membicarakan sejumlah hal dengan tim penasihat hukumnya yakni Arman Hanis dan Rasamala Aritonang. Ekspresi mantan jenderal bintang dua Polri ini tampak datar.

Beberapa menit kemudian, Ferdy Sambo langsung keluar ruang sidang. Dia mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian yang sudah berjaga sejak tadi pagi.

2. Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun

Kenakan Busana Serba Putih, Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan vonis hukuman penjaran selama 20 tahun kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, (13/2/2023).

Hakim Anggota Alimin Rubut Sujono menyampaikan sejumlah pertimbangan putusan itu. Majelis hakim menilai Putri Candrawathi menginginkan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Hakim juga menilai, Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Demikian dikutip dari Antara, Selasa, 13 Februari 2023.

Hakim menyimpulkan Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, salah satunya Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari. Selain itu, hakim juga menilai Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan. Perbuatan Putri Candrawathi juga menimbulkan kerugian yang besar.

3. Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun

Pamer Salam Metal, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf memberikan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dijatuhi pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," ucap Hakim Wahyu sambil mengetuk palu sidang.

Sebelum pembacaan vonis, anggota Majelis Hakim lainnya membeberkan hal-hal yang memberatkan putusan 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Kuat Ma'ruf tidak sopan selama persidangan. Kuat Ma'ruf juga dinilai berbelit selama memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persindangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Majelis Hakim.

4. Vonis Ricky Rizal 13 Tahun

Ekspresi Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut selama 13 tahun, menyatakan pidana tersebut dikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam masa tahanan," ujar hakim, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal dinyatakan sah dan bersalah melakukan tindakan pidana serta turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis Ricky Rizal ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

Menurut hakim, terdapat dua hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal. Hal tersebut yakni Ricky Rizal berbelit-belit selama memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim juga menganggap Ricky Rizal telah mencoreng nama baik kepolisian dengan perbuatannya tersebut. Atas hal itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

5. Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan

Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (15/2/2023).

Vonis ini ternyata jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

 

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyambut baik vonis 1 tahun 6 bulan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny pun mengibaratkan, putusan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer merupakan kemenangan wong cilik.

"Ini adalah kemenangan wong cilik," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny menyebut bahwa vonis 1 tahun 6 bulan tak lepas dari diterimanya permohonan justice collaborator yang diajukan tim pengacara Richard Eliezer.

Menurutnya, justice collaborator dapat mengungkap faktanya sebenarnya dalam sebuah perkara pidana.

"Tentunya ini penting, dari kasus ini akan menjadi ukuran bahwa seseorang yang menjadi justice collaborator bekerja sama mengungkap kejahatan yang sulit dan rumit, bisa diterima. Dalam putusan, kan tadi hakim menerima justice collaborator-nya Richard," tambah Ronny.

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Richard Eleizer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Perjalanan Kasusnya
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Di sidang ini Ferdy Sambo menjadi saksi untuk Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya