Liputan6.com, Surabaya - Sejumlah wilayah di Jawa Timur mengharamkan permainan anak-anak mesin capit boneka. Salah satunya di Sumenep, yang menganggap permainan tersebut dinilai meresahkan dan masuk dalam kategori judi.
Namum beda lagi dengan yang di Kota Surabaya. Mesin capit menjadi salah satu permainan yang bisa masuk di segala sektor bisnis. Hal tersebut seperti yang diterapkan oleh Rent&Play Indonesia. Mereka menyuguhkan mainan seperti Nerf, Lego, Hotwheels, ELC, Barbie, Peppapig, Fisherprice, dan tentunya mesin capit.
Baca Juga
"Kami hadir di Surabaya, Jawa Timur, untuk memberikan dan meningkatkan client experience dengan cara yang lebih seru dan menarik," ujar CEO Rent&Play Indonesia, Armando Dasilva Wonua di Surabaya, Senin (6/3/2023).
Advertisement
Armando mengungkapkan, Rent&Play merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang jasa yakni persewaan jenis mainan.
“Rent&Play untuk memberikan pengalaman baru dalam memberikan souvenir kepada client atau tamu pada sebuah event,” kata Armando.
Dirinya mencontohkan hadirnya mesin capit untuk memberikan souvenir pada suatu event perusahaan bisa meningkatkan pengalaman yang tak terlupakan bagi klien tersebut.
“Bagaiamana mereka harus mendapatkan kenyamanan potensial klien untuk hadir di acara mereka. Maka kami jadikan interaktif pengalaman yang tidak terlupakan oleh tamu dengan gamification dalam pemberian souvenir pesta,” jelasnya.
Dia mengungkapkan harga sewa permaianan yang ada di Rent&Play Indonesia mulai dari Rp 2 hingga 3 juta. Pihaknya mengaku Rent& Play Indonesia bisa disewakan untuk perusahaan dan event-event seperti nikahan atau khitanan.
“Fasilitas yang dihadirkan Rent&Play Indonesia ini tergolong mewah, tetapi menjangkau semua kalangan untuk dapat bermain dengan kualitas terbaik di dunia dengan mudah,” ujarnya.
Larangan MUI Sumenep
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Semenep, Madura, sebelumnya telah mengeluarkan fatwa larangan permainan mesin capit boneka yang kian menjamur di beberapa pertokoan di kabupaten setempat. Keputusan fatwa larangan diambil karena permainan tersebut dinilai meresahkan dan masuk dalam kategori Judi.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dengan tegas bahwa pihaknya mendukung fatwa MUI Sumenep terkait larangan mesin capit boneka.
"Kami sepakat dengan seluruh Kapolres di Madura Raya untuk sosialisasi kepada pemilik untuk segera mengangkat peralatannya (permainan mesin capit boneka). Kami juga menyampaikan untuk menyudahi kontrak kerjasamanya dengan pihak pengelola," ujarnya, Jumat (10/2/2023).
AKBP Edo mengatakan, pihaknya sudah menurunkan Bhabinkamtibmas bersama MUI kecamatan agar secepatnya menuju lokasi yang menyediakan permainan tersebut.
"Kami yakin dengan sosialisasi akan memberikan efek jera kepada pengelola. Berkiblat pada permainan mesin capit boneka di daerah wilayah Pamekasan, setelah terjun ke lapangan memberikan iimbauan, langsung dilakukan pengangkutan peralatan," ucapnya.
Menurut catatan Kepolisian, lanjut AKBP Edo, penyebaran permainan mesin capit boneka ini dikelola oleh satu orang yang kemudian menyebarkannya ke beberapa wilayah di Madura seperti di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan sampai Sumenep.
"Ini pengelolanya satu orang. Maka dari itu kita serempak bersama-sama dengan Kepolisian di Madura agar permainan tersebut tidak ada lagi di Madura khususnya Kabupaten Sumenep," ujarnya.
Advertisement