Kurir Sabu 24 Kilogram Ditangkap di Dalam Gerbong Kereta Api Stasiun Pasar Turi Surabaya

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhamd Yusep Gunawan mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani, kursi Nomor 11-B, Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada Sabtu 4 Februari 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Mar 2023, 16:04 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2023, 16:04 WIB
Polrestabes Surabaya menangkap dua orang laki-laki kurir sabu 24 kilogram. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Polrestabes Surabaya menangkap dua orang laki-laki kurir sabu 24 kilogram. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya menangkap dua orang laki-laki kurir sabu 24 kilogram. Kedua pelaku yaitu MF (23) warga Jalan Kelinci Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari dan AP (28) Jalan Lorong Juwita Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Provinsi Palembang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhamd Yusep Gunawan mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani, kursi Nomor 11-B, Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada Sabtu 4 Februari 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Kami berhasil menyita barang bukti berupa 23 bungkus plastik teh cina Guanyinwang berisi sabu dengan berat total kurang lebih 24.181 gram beserta bungkusnya," ucap polisi yang akan menjabat sebagai Wakapolda Jatim ini.

Kombes Yusep menyebut, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pada 19 Januari 2023 mereka mendapat perintah melalui telepon dari KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di salah satu hotel Pekanbaru, dengan tujuan untuk dikirim kembali ke Surabaya.

"Sebelumnya tersangka juga pernah mengambil sabu dengan cara ranjuan sebanyak 25 Kilogram. Maksud tujuan tersangka melakukan adalah dijanjikan akan diberi upah berupa uang," ujarnya.

Kombes Yusep menegaskan, kedua tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dikarenakan himpitan ekonomi dan mendapatkan komisi sebesar Rp 100 juta setiap pengiriman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jerat Pidana

Kedua tersangka, lanjut Kombes Yusep, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucap Kombes Yusep.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba
Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya