PAD Surabaya Capai Rp845 Miliar di Triwulan Pertama 2023, Sektor PBB Sumbang Terbanyak

Kepala Bapenda Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan PAD Surabaya pada triwulan pertama tahun 2023 ini lebih baik jika dibandingkan tahun lalu di masa pandemi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 29 Mar 2023, 20:10 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2023, 20:10 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Bapenda Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan PAD Surabaya pada triwulan pertama tahun 2023 ini lebih baik jika dibandingkan tahun lalu di masa pandemi.

"PAD dari pajak pada triwulan pertama tahun ini sebesar Rp845 miliar atau bertambah Rp42 miliar dibandingkan tahun lalu di waktu yang sama," katanya pula.

Lebih lanjut, Hidayat mengatakan, bertambahnya pendapatan dari pajak ini seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.

"Jika diakumulasikan PAD Surabaya pada triwulan pertama sekitar Rp1 triliun dari sektor pajak dan retribusi," ujarnya lagi.

Hidayat menyebut, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap menjadi penyumbang PAD tertinggi sebesar Rp254 miliar, disusul kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp181 miliar, pajak restoran Rp142 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp112 miliar.

Berdasarkan data Bapenda Surabaya, beberapa pungutan sektor pajak mencapai target 100 persen bahkan lebih, di antaranya pajak hotel mencapai 100,63 persen. Lalu pendapatan denda pajak daerah capaian realisasinya hingga 241 persen. Namun masih banyak sektor yang belum mencapai target 100 persen.

"Kami ikuti saran dari Komisi B DPRD Surabaya untuk mencantumkan dalam laporan, sektor mana saja yang belum mencapai target realisasi. Untuk bahan evaluasi agar ke depannya bisa mencapai target," ujarnya.

 

Lakukan Terobosan

(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Balai Kota Surabaya (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Hidayat menambahkan, pihaknya melakukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan pendapatan dari pajak dan retribusi, salah satunya kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

"Jika ada yang tidak membayar kami beri peringatan. Kalau bandel kami kasih tanda X. Saat ini lagi disiapkan perdanya," katanya lagi.

Selain itu, kata Hidayat, pihaknya juga bekerja sama dengan Satpol PP untuk bantuan penertiban terhadap reklame tidak berizin dan lainnya.

"Kami juga akan melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kalau ada kebocoran," katanya pula.

Infografis Cek Fakta
Infografis Cek Fakta: 6 Tips Cara Identifikasi Hoaks dan Disinformasi di Medsos
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya