Liputan6.com, Tulungagung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari Partai Perindo setelah berkas itu sempat dikembalikan karena tidak memenuhi syarat administratif.
"Ya, sebelum ini Perindo dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan tidak bisa mendaftarkan bacaleg karena kendala pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," kata Ketua KPU Tulungagung Susanah di Tulungagung, dilansir dari Antara, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga
Namun, keputusan itu akhirnya dibatalkan. Partai Perindo diperbolehkan mengajukan pendaftaran susulan setelah keluar Nota Dinas KPU RI Nomor 495 tertanggal 17 Mei 2023.
Advertisement
Pada nota dinas itu, diatur pengajuan kembali bacaleg bagi parpol yang mengalami kendala saat mengakses Silon dan kendala lainnya. Parpol yang mengalami kendala diberi waktu kembali selama lima hari sejak akhir mendaftarkan sebelumnya.
"Khusus di Kabupaten Tulungagung hanya Partai Perindo yang terkendala Silon," ujar Susanah.
Kebijakan KPU RI itu tidak disia-siakan jajaran DPD Partai Perindo Kabupaten Tulungagung. Pada Jumat, pimpinan Partai Perindo berikut bacaleg datang ke kantor KPU Tulungagung guna melengkapi berkas administratif pendaftaran.
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Tulungagung Agus Priyanto menyatakan bersyukur partainya bisa menyerahkan berkas pendaftaran kepada KPU Tulungagung.
"Dengan usaha dan tekad teman-teman, kami akhirnya bisa melengkapi berkas administrasi pendaftaran dan menyerahkan ke KPU hari ini," ucap Agus.
Gugatan Sengketa Pemilu
Agus menambahkan ada 38 orang bacaleg yang didaftarkan oleh partainya, termasuk memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
Dengan diterimanya berkas dari Partai Perindo, KPU Tulungagung secara keseluruhan menerima pendaftaran bacaleg dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, Partai Perindo ditolak pendaftaran bacalegnya oleh KPU Tulungagung pada 14 Mei 2023. Mereka kemudian mendatangi Bawaslu Kabupaten Tulungagung untuk meminta solusi agar bacalegnya bisa didaftarkan.
Bawaslu menyarankan Partai Perindo mengajukan gugatan sengketa pemilu, namun urung dilakukan setelah terbitnya nota dinas KPU RI yang membolehkan parpol mengajukan kembali pendaftaran bacalegnya.
Advertisement