Bisa Jadi Sengketa Pemilu, Bawaslu Situbondo Minta Parpol Segera Perbaiki Syarat Administrasi Bacaleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo mengingatkan partai Politik untuk segera memperbaiki syarat administrasi bakal calon anggota legislatif yang diunggah melalui sistem aplikasi pencalonan (Silon)

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 23 Mei 2023, 10:07 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2023, 10:07 WIB
Kantor Bawaslu Situbondo (Istimewa)
Kantor Bawaslu Situbondo (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo mengingatkan partai Politik untuk segera memperbaiki syarat administrasi bakal calon anggota legislatif yang diunggah melalui sistem aplikasi pencalonan (Silon).

Koordinator Divisi Hukum dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Situbondo Devita Yustiari Dewi mengatakan, imbauan kepada parpol yang sudah mengajukan syarat bakal caleg tersebut seiring dengan KPU sedang verifikasi adminsitrasi syarat bakal calon anggota legislatif.

“Parpol yang sudah mengajukan syarat bakal caleg ke KPU pada 1-14 Mei 2023 kelengkapan adminsitarsi yang diunggah ke sistem aplikasi pencalonan. Jika tidak benar, segera diperbaiki,” ujar Devita, Selasa (23/5/2023).

Kata dia, kesalahan syarat administrasi bakal caleg berpotensi memicu konflik jika suatu saat bakal caleg menjadi pemenang pemilu.

"Sengketa pasca Pemilu 2024 sangat dimungkinkan. Oleh karena itu, perbaikan syarat administrasi bakal caleg agar dicek ulang dan dilakukan perbaikan apabila ada yang belum benar," ujarnya.

Devita mengapresiasi kinerja KPU pada tahapan pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg DPRD setempat pada tanggal 1-14 Mei lalu.

Dia menilai KPU telah menerapkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Semuanya sudah sesuai, hanya tinggal bagaimana komunikasi KPU dengan peserta pemilu karena banyak peserta pemilu yang kebingungan untuk Dalam pelaksanaan tahapan itu, dia menilai KPU telah menerapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," jelasnya.

Pendekatan Persuasif

KPU Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019
Penyandang disabilitas memasukkan surat suara ke dalam kotak saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Simulasi untuk merepresentasikan pemungutan suara di TPS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ia memandang perlu KPU melakukan pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman kepada partai politik. Hal ini agar semua berkas administrasi yang disyaratkan bisa dipenuhi secara lengkap dan benar.

“Pendekatan persuasif KPU harus diintensifkan dengan parpol agar tidak ada yang salah paham sehingga parpol bisa melengkapi syarat bakal caleg dengan benar,” paparnya.

KPU Situbondo mencatat ada 16 parpol yang mendaftar dan dokumen pengajuan dinyatakan lengkap dan benar. Parpol tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Partai  NasDem, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.

Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi
Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya