MUI Beber Deretan Dugaan Ajaran Sesat di Pesantren Al Zaytun, Segera Terbitkan Fatwa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera meluncurkan fatwa terkait dugaan ajaran sesat di pondok pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 27 Jun 2023, 10:01 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2023, 10:01 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera meluncurkan fatwa terkait dugaan ajaran sesat di pondok pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. 

"Insyaallah dalam satu atau dua hari ada fatwa. Besok laporan kami baru final, setelah itu tahapan selanjutnya adalah fatwa," ujar Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis, Selasa (27/6/2023).

Fatwa yang akan diluncurkan berlandaskan beberapa kasus dugaan ajaran sesat seperti rekaman Panji Gumilang (Pimpinan Ponpes Al Zaytun) yang mengatakan Allah SWT tidak berbahasa Arab, serta tidak mengerti bahasa Indramayu, yang dianggap menistakan tuhan dengan perumpamaan seperti manusia. 

Selain itu, sambungnya, kesesatan juga terjadi dalam penafsiran Al-Quran, dengan tidak menggunakan kaidah dasar dalam tafsir Al-Quran. 

"Kita tidak permasalahkan shalat berjarak, karena mungkin itu masalah khilafiah. Tapi penafsiran Panji terkait surat Al-Mujadalah ayat 11 itu yang menjadi masalah," katanya.

Dia menegaskan pihaknya hanya akan mengeluarkan fatwa setelah melalui penelitian yang komprehensif dan tidak tergesa-gesa. Dia menyebutkan pihaknya belum pernah mengeluarkan fatwa apapun selain fatwa haram terkait perempuan yang menjadi khatib bagi laki-laki pada Shalat Jumat. 

"Padahal kami sudah ajak untuk bertemu, tapi Panji Gumilang menolak. Kami sudah surati juga untuk tabayun, tapi tidak ditanggapi," tuturnya. 

Menurutnya dalam menangani permasalahan ini, seluruh pihak yang terkait hendaknya memisahkan antara Panji Gumilang yang membuat gaduh, kerangka Negara Islam Indonesia (NII), serta Ma'had Al Zaytun sebagai institusi pendidikan. 

"Ini kan menyangkut pendidikan anak-anak yang berada di sana juga, maka perlu diselamatkan," ujarnya. Dia menyarankan kepada seluruh pihak yang terkait agar segera bertindak agar polemik dapat diselesaikan dengan segera.

Jokowi Bantah Isu Istana Jadi Beking

FPI Demo di Kemenag Tuntut Cabut Izin Al Zaytun
Selain itu massa juga membawa spanduk hingga poster yang berisi tuntutan mereka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah isu bahwa ada pihak Istana yang membekingi pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun, Indramayu. Dia juga membantah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai salah satu sosok yang membekingi Ponpes Al Zaytun.

"Saya dong Istana? Ndak lah, endak, endak endak," kata Jokowi kepada wartawan usai meninjau Pasar Palmerah Jakarta, Senin (26/6/2023).

"Endak, endak, ndak," sambungnya saat ditanya soal keterlibatan Moeldoko.

Dia mengatakan telah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud Md dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendalami apa yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Jokowi pun meminta masyarakat sabar menunggu hasil penelusuran pemerintah.

"Ya sabarlah, itu Pak Menko Polhukam, Pak Menteri Agama, sudah saya perintahkan untuk mendalami untuk mendalami. Nanti kalau hasilnya sudah ada saya sampaikan," jelas Jokowi.

Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri mengambil alih seluruh laporan terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kabareskrim untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Saya sudah nyampaikan ke Kapolri, kemarin sudah menyampaikan ke Bareskrim dan kemarin dengan Gubernur Jabar, laporan-laporan yang masuk ke polda salurkan ke pusat, nanti biar Bareskrim yang menanganinya," kata Mahfud Md di Monas, Jakarta Pusat pada Minggu (25/6/2023).

Mahfud menerangkan, keputusan menarik berkas perkara dari Polda seluruh wilayah di Indonesia disampaikan pada Sabtu, 24 Juni 2023. Karenanya, masyarakat diminta untuk menunggu proses penyelidikan yang masih berjalan.

"Belum (ada saksi yang dipanggil) baru diputuskan kemaren sore kok sudah dipanggil," ujar dia.

Infografis Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya