Kabar Gembira Warga Jatim, Program Bebas Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digeber Hari Ini hingga 31 Oktober

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kembali membuka program bebas pajak atau pemutihan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor di Jatim.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 01 Agu 2023, 18:02 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2023, 18:02 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kembali membuka program bebas pajak atau pemutihan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor di Jatim.

Program diskon pajak akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober. Program ini meliputi bebas bea balik nama, bebas sanksi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bebas PKB Progesif.

"Buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak daerah 2023 yang berlaku 1 Agustus - 31 Oktober 2023," ujar Khofifah melalui akun Instagramnya, dikutip Selasa (1/8/2023).

Khofifah menyatakan, program ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 78 tahun.

"Selain juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat," ujarnya.

Dia pun meminta warga Jatim memanfaatkan kesempatan ini.

"Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat atau tempat lain yang disiapkan. Manfaatkan segera kesempatan ini," ujarnya.

 

 

Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Bapenda Jatim akan berakhir Jumat 14 Juli 2023.

Pemprov Jatim meraup pemasukan Rp738,5 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar selama 120 hari, yakni 14 April hingga 14 Juli 2023.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan, program pemutihan telah dimanfaatkan oleh sebanyak 223.138 wajib pajak kendaraan roda dua maupun empat. 

 "Total insentif bebas denda bayar PKB yang kita berikan untuk masyarakat Jatim mencapai Rp101,8 miliar. Tapi total penerimaan yang berhasil didapat dari program pemutihan kali ini mencapai  Rp738.549.060.084. Artinya ada surplus sekitar Rp636,7 miliar," katanya, ditulis Senin (17/7/2023).

"Sekitar 80 persen program pemutihan PKB kali ini dimanfaatkan oleh wajib pajak kendaraan roda dua," ujarnya.

985.176 Wajib Pajak Motor Manfaatkan Program Pemutihan

Gubernur Jatim  Khofifah Indar Parawansa meninjau vaksinasi di Sampang. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau vaksinasi di Sampang. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Khofifah merinci sebanyak 985.176 wajib pajak kendaraan roda dua memanfaatkan program pemutihan tersebut. Selain itu juga dimanfaatkan oleh sebanyak 237.962 wajib pajak kendaraan roda empat.

Sehingga total yang memanfaatkan program pemutihan PKB adalah sebanyak 1.223.138 wajib pajak.

Mantan Menteri Sosial itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya, khususnya kepada warga yang telah taat menunaikan kewajibannya sebagai pembayar pajak.

Menurutnya, pelaksanaan program pemutihan merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat dengan memberikan stimulus agar lebih semangat membayar pajak.

Fakta Mengenai Risiko Diabetes Melitus
Infografis Journal_ Fakta Mengenai Risiko Diabetes Melitus (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya