Tolak Aturan Toilet Siswa Berbayar, Guru MAN di Pamekasan Dimutasi

Mohammad Arif, guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 di Pamekasan, Madura, harus rela pindah tugas dimutasi karena menolak aturan tentang toilet berbayar Rp 500 untuk para siswa.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 22 Sep 2023, 15:05 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2023, 11:14 WIB
Mohammad Arif, guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 di Pamekasan dimutasi karena menolak aturan toilet berbayar. (Istimewa)
Mohammad Arif, guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 di Pamekasan dimutasi karena menolak aturan toilet berbayar. (Istimewa)

Liputan6.com, Pamekasan - Mohammad Arif, guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 di Pamekasan, Madura, harus rela pindah tugas dimutasi karena menolak aturan tentang toilet berbayar Rp 500 untuk para siswa.

Melalui video yang dibagikan Instagram ndorobei.official, Arif mengaku mendapatkan Surat Keputusan (SK) mutasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Pemekasan. Dalam SK itu tertulis, keputusan mutasi atas persetujuan Kepala Sekolah MAN 1 Pemekasan.

“Tahu-tahu di sini (SK) tertulis, berdasarkan kepindahan ini sudah medapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Kemenag Pemekasan. Persetujuan itu atas persetujuan Kepala MAN 1,” jelas Arif, dikutip dari Merdeka.com, Jumat (22/9/2023).

Mohammad Arif membeberkan awal mula peristiwa yang memicu dirinya dimutasi. Saat pertama kali menjadi guru Bahasa Indonesia di MAN 1 Pemekasan, dirinya melihat siswa harus membayar Rp500 setiap kali menggunakan toilet.

Tak lama kemudian, Kepala Sekolah MAN 1 Pemekasan menggelar rapat. Dalam rapat tersebut, Arif dengan tegas menolak aturan toilet berbayar untuk siswa. 

Alasan Arif menolak toilet berbayar adalah sekolah merupakan milik negara. Sehingga seluruh fasilitas yang ada dalam lingkungan sekolah bisa digunakan siswa secara gratis.

Keputusan Sepihak

Ilustrasi guru, murid, belajar
Ilustrasi guru, murid, belajar. (Photo by Christina @ wocintechchat.com on Unsplash)

“Dalam rapat saya tidak setuju karena MAN 1 adalah milik negara yang semua fasilitas sebisa-bisanya untuk rakyat atau untuk siswa,” kata Arif.

Karena berbeda pendapat, Kepala Sekolah MAN 1 Pemekasan mengeluarkan keputusan baru. Arif langsung dikeluarkan dari daftar anggota Pengendalian Mutu MAN 1 Pemekasan.  

“Jadi pemutusan sepihak yang datang dari Pak Lukman (kepala sekola),” pungkasnya.

Infografis Penjabat Gubernur Bisa Copot dan Mutasi Pegawai Tanpa Izin Kemendagri
Infografis Penjabat Gubernur Bisa Copot dan Mutasi Pegawai Tanpa Izin Kemendagri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya