Liputan6.com, Bondowoso - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso menangkap seorang pria berusia 48 tahun atas dugaan melakukan pembakaran hutan di kawasan lereng Gunung Ijen.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso membenarkan bahwa ada dugaan pria itu sengaja membakar hutan di kawasan lereng Gunung Ijen. Kini yang bersangkutan sudah diamankan polisi, dan saat ini masih jalani pemeriksaan di ruang penyidik.
Baca Juga
"Memang benar kami telah melakukan penangkapan dan saat ini masih dalam pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim," kata AKP Joko Santoso wartawan di Bondowoso, dilansir dari Antara, Selasa (26/9/2023).
Advertisement
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi kejadian pembakaran hutan itu tepatnya di Desa Sempol, Kecamatan Ijen, atau di Blok Aren petak 102 E RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres setempat, pelaku berinisial AR itu melakukan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan pertanian.
Di hadapan penyidik, pelaku pembakaran hutan lereng Taman Wisata Alam Gunung Ijen itu sebelum membakar terlebih dahulu memotong rumput dan membersihkan ilalang, kemudian membakarnya.
Â
Luas Lahan yang Dibakar
Akibat ulah pelaku dengan sengaja membakar hutan itu, kerusakan hutan mencapai 0,5 hektare.
Penyidik Satreskrim Bondowoso hingga saat ini juga melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengetahui pelaku bekerja sendiri atau berkelompok.
Selain mengamankan pelaku inisial AR warga Kecamatan Ijen, polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti alat pembersih rumput, korek api, parang, dan beberapa botol plastik.
Advertisement