Baliho Capres-Cawapres di Pos Polisi Bikin Geger Mojokerto, Bawaslu Minta Polda Jatim Minta Maaf

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim merespons aksi pemasangan baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden di atas salah satu pos polisi di Kabupaten Mojokerto.

oleh Tim Regional diperbarui 21 Des 2023, 12:04 WIB
Diterbitkan 21 Des 2023, 12:04 WIB
Ketua Bawaslu Jawa Timur A Warits. (Istimewa)
Ketua Bawaslu Jawa Timur A Warits. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim merespons aksi pemasangan baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden di atas salah satu pos polisi di Kabupaten Mojokerto. 

Ketua Bawaslu Jatim A Warits mengatakan emasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho capres cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin yang terletak di pertigaan Desa Pacing Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto.

Begitu juga APK capres dan cawapres nomor urut 2 yang terletak di Pos Pantau Polisi di Perempatan Desa Pekukuhan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Dia menegaskan Bawaslu Jatim Jawa Timur maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto tidak pernah melakukan pemasangan APK dimaksud seperti yang sempat diunggah dalam akun media sosial resmi kepolisian. 

"Bawaslu Jatim dan jajaran pengawas Pemilu di tingkat kabupaten atau kota senantiasa berupaya sekuat tenaga untuk menjaga profesionalitas dan menjunjung tinggi integritas di dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya," ucap dia, Rabu 20 Desember 2023. 

Pihaknya meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengambil langkah sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial atas unggahan yang merugikan Bawaslu tersebut. 

"Menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas unggahan yang telah merugikan Bawaslu secara kelembagaan melalui kanal resmi @HumasPoldaJatim dan media sosial resmi Polda Jatim lainnya. Selain itu, mengunggah klarifikasi bahwa pemasangan APK dimaksud bukan dilakukan oleh Bawaslu," tuturnya. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan pihaknya mendapat informasi awal bahwa ada alat peraga kampanye (APK) berupa baliho milik salah satu pasangan calon nomor urut 2 atas nama Prabowo-Gibran yang terpasang di papan reklame tepat di atas pos pantau polisi lalu lintas di Pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. 

"Tidak hanya alat peraga milik pasangan calon nomor urut 2 saja, tetapi juga alat peraga kampanye berupa baliho milik pasangan calon nomor urut 1 atas nama Anis-Muhaimin juga berada di papan reklame tepat di samping pos pantau polisi yang terletak di perempatan Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto," ucapnya.  

Ia mengatakan, pada tanggal sama yakni 19 Desember 2023, kedua alat peraga tersebut langsung diturunkan setelah munculnya saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto. 

Selanjutnya muncul unggahan dari akun twitter resmi @HumasPoldaJatim pada 19 Desember 2023 pukul 19.41 WIB, yang pada intinya merespons pertanyaan dari masyarakat atas keberadaan APK yang dipasang di wilayah hukum Kepolisian Resort Kabupaten Mojokerto. 

“Halo sobat humas, terimakasih atas informasi-nya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho pasangan calon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terima kasih sobat humas”. 

"Terhadap unggahan ini Bawaslu Kabupaten Mojokerto merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik lembaga, karena twit ini sudah tersebar luas dan mendapat atensi publik. Twit ini berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik atas profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga yang memegang mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," ujarnya. 

 

Polda Jatim Minta Maaf

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Rabu, meminta maaf atas kesalahan dari admin akun Bidhumas Polda Jatim dalam menanggapi akun @murtadhaOne1.

Sebelumnya admin akun tersebut menuliskan "Halo sobat humas, terima kasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho pasangan calon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terima kasih sobat humas."

"Sudah kami luruskan dan kami mohon maaf kepada masyarakat khususnya pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto," ujarnya.

Dirmanto mengatakan pihaknya sudah membuat ralat, hanya saja jawaban yang pertama sudah terlanjur ditangkap layar dan diposting ulang di media sosial X.

"Saya tegaskan bahwa pemasangan baliho capres-cawapres di Pos 905 Pacing dan Pos Pantau Pekukuhan Mojokerto dipasang oleh pihak vendor tim kampanye capres-cawapres dan tidak ada kaitannya dengan kepolisian maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto," ujarnya.

Dirmanto menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas unggahan yang dianggap telah merugikan Bawaslu Kabupaten Mojokerto secara kelembagaan.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya